Hormati Putusan MA, FSPP Banten Tidak Ingin Kasus Hibah Menjadi Komoditas Politik

- Kamis, 26 Januari 2023 | 22:27 WIB
FSPP Banten menyikapi putusan MA terkait dana hibah buat pesantren. (kabarfajar.com)
FSPP Banten menyikapi putusan MA terkait dana hibah buat pesantren. (kabarfajar.com)

KABARFAJAR.COM-Forum Silaturahim Pondok Pesantren (FSPP) Provinsi Banten merupakan wadah berhimpun para kiai pimpinan pondok pesantren.

Misi besarnya adalah silaturahim dan pemberdayaan, yang menjunjung tinggi independensi, moderasi dan inklusifitas kehidupan beragama.

FSPP beranggotakan lebih dari lima ribu pesantren di seluruh Provinsi Banten, baik Pondok Pesantren Salafiyah, Modern maupun Terpadu.

Baca Juga: 12 Amalan yang Dicontohkan Rasulullah SAW di Hari Jumat, Simak Selengkapnya

FSPP sejak berdiri tahun 2002, sudah menjadi mitra strategis Pemerintah baik di level Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota hingga Kecamatan se-Provinsi Banten.

FSPP bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Banten sejak Gubernur Djoko Munandar (alm), Ratu Atut Chosiyah, Rano Karno, Wahidin Halim hingga sekarang Pj Gubernur Al Muktabar.

Demikian juga dengan FSPP Kabupaten/Kota bekerja sama dengan Bupati dan Walikota se-Provinsi Banten.

Baca Juga: CUMA DI SINI 40 Kunci Jawaban Tebak Kata Shopee Tantangan Harian Tanggal 27 Januari 2023

Pada Tanggal 26 Januari 2023 Pukul 16.00 bertempat di Sekretariat FSPP Cikulur Serang Banten, berkumpul Presidium FSPP Banten didampingi Pengurus Harian, Dewan Pertimbangan FSPP beserta Ketua dan Sekjen FSPP Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten bersama LKBH Sinar Madani Banten.

Dalam pertemuan itu disampaikan siaran pers kepada para wartawan yang hadir.

Siaran pers diwakili oleh LKBH Sinar Madani Banten, Dewan Pertimbingan, Presidium dan Sekjen FSPP.

Baca Juga: INILAH Keberuntungan yang Didapat Bagi Pemilik Tanaman Hias Daun Kuping Gajah dan Tanaman Jade

Terkait perkara Hibah 2018 LKBH Sinar Madani Banten yang disampaikan oleh Wahyudi dan Rahmat Hidayat menyatakan sebagai berikut :

1. Bahwa dalam Putusan Pengadilan Negeri Serang sampai tingkat Kasasi Mahkamah Agung, tidak terdapat satupun frasa dalam amar putusan, yang menyatakan bahwa FSPP Provinsi Banten diperintahkan oleh Majelis Hakim untuk pengembalian dana hibah yang menjadi kerugian dalam objek perkara;

Halaman:

Editor: Tuti Ameliah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X