KABARFAJAR.COM-Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa Forum Silaturahim Pondok Pesanteren atau FSPP Banten untuk mengembalikan dana hibah sebesar Rp14,1 miliar ke negara.
Uang dana hibah yang diterima FSPP Banten dari Pemprov itu diterima pada tahun 2018 dan 2020.
Dana hibah yang diterima FSPP Banten dari Pemprov Banten itu dinilai MA tidak layak diterima FSPP dan disalurkan kepada ratusan pesantren di Banten karena tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: TERBARU Kunci Jawaban Tebak Kata Shopee Tantangan Harian Rabu 25 Januari 2023
MA berdasarkan putusan kasasi pada Kamis 13 Oktober 2022 menyatakanbahwa FSPP Banten harus bertanggungjawab atas kerugian negara sebesar Rp 14,1 millar.
"Kerugian keuangan negara dalam pemberian hibah TA (tahun anggaran-red) 2018 adalah sejumlah Rp14,1 miliar menjadi beban dan tanggungjawab FSPP dalam pengembalian," bunyi putusan amar putusan kasasi MA.
Dalam putusan kasasi hakim MA menyatakan ada hibah uang untuk FSPP Banten yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 2,8 miliar. Sisanya berupa hibah uang kepada 563 ponpes sebesar Rp 11,260 miliar.
Baca Juga: Segini Harga Tanaman Hias Bonsai Adenium dengan Perawatan Cukup Mudah
"Bantuan hibah uang TA 2018 yaitu uang yang seharusnya tidak diterima FSPP sejumlah Rp 2,840 miliar ditambah dengan pemberian hibah uang kepada 563 ponpes yang tidak dapat dipertanggungjawabkan FSPP sejumlah Rp 11,260 miliar," kata Suhadi, hakim MA.
Artikel Terkait
FSPP Provinsi Banten Kunjungi CV Slamet Quail Farm Menyampaikan Tekad Para Kyai Jadi Pelopor Ketahanan Pangan
FSPP Banten Gelar Halal Bihalal, Pertegas Kemandirian Ekonomi dan Visi Kebangsaan
Sekjen FSPP Banten: Pancasila sebagai Objektivikasi Islam dalam Bidang Politik dan Kenegaraan
Mantap, FSPP Banten dan BTN Syariah Prakarsai Gerakan Wakaf Uang
FSPP Banten Dukung Transformasi Persantren Menuju Satuan Pendidikan Muadalah
Majelis Masyayikh Dorong FSPP Banten dan Kemenag Bersinergi Bangun Tradisi Keilmuan Pesantren