KABARFAJAR - Polresta Serang Kota melakukan pemanggilan terhadap artis Nikita Mirzani karena UU ITE.
Namun, pemanggilan Polresta Serang Kota yang datang ke rumahnya dinilai Nikita Mirzani telah melanggar aturan.
Nikita Mirzani akhirnya melaporkan kembali polisi dari Polresta Serang Kota ke Divisi Propam Mabes Polri pada Senin, 20 Juni 2022.
Baca Juga: Daftar 4 Mobil Listrik Terbaru yang Populer di Indonesia, Lengkap dengan Harga dan Keunggulannya
Namun, Polri menyebut penyidik Polresta Serang Kota telah menjalankan prosedur dengan baik dalam penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan artis Nikita Mirzani.
Hal itu disampaikan Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menanggapi laporan Nikita Mirzani yang mengadukan penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota ke Propam Polri terkait dugaan kriminalisasi
"Anggota kan sudah melaksanakan tugas dengan benar. Prosedurnya ada," ujar Gatot Repli Handoko dikutip dari PMJ News pada Kamis, 23 Juni 2022.
Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru Bulan Juni 2022, Pamsimas Buka 3 Loker, Cek Persyaratannya di Sini
Gatot mengatakan, kepolisian tidak mempermasalahkan Nikita Mirzani membuat aduan ke Propam Polri. Menurut dia, hal tersebut merupakan hak setiap masyarakat. Tentunya laporan itu akan didalami dan dipelajari.
Artikel Terkait
Siapa Dito Mahendra Sosok Orang yang Melaporkan Nikita Mirzani ke Polisi, Ternyata Bukan Orang Sembarangan
Ditantang Nikita Mirzani Diatas Ring, Ini Jawaban Luna Maya
Heboh, Beredar Surat Penetapan Nikita Mirzani Sebagai Tersangka
Polres Serang Kota Tetapkan Nikita Mirzani Tersangka Kasus Perkara UU ITE
Surat Penetapan Tersangka Nikita Mirzani d ari Polres Serang Kota Beredar, Polri Lakukan Penyelidikan