Kronologi Dugaan Pemerasaan Mantan Kades Nagara Serang Banten Rp530 Juta ke PT ITJ Kibin, GEGERKAN BANTEN

- Jumat, 26 Mei 2023 | 07:46 WIB
Ilustrasi Pemerasan. Mantan Kades Nagara dan mantan Ketua BPD Nagara Kibin Kabupaten Serang Banten diduga lakukan pemerasan ke PT ITJ. (Istimewa)
Ilustrasi Pemerasan. Mantan Kades Nagara dan mantan Ketua BPD Nagara Kibin Kabupaten Serang Banten diduga lakukan pemerasan ke PT ITJ. (Istimewa)

KABARFAJAR.COM-Mantan Kades Nagara Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten Sarja Kusuma ditahan Kejari Serang dalam kasus dugaan pemerasan terhadap PT ITJ, Kamis 25 Mei 2023.

Selain itu Kejari Serang juga menahan mantan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Nagara Atmaja. Keduanya ditahan karena berkas perkara dugaan pemerasan PT ITJ dinyatakan sudah lengkap.

Mantan Kades Nagara dan mantan Kepala BPD ini langsung ditahan setelah keduanya diserahkan dari penyidik Tipikor Satreskrim Polres Serang kepada JPU Kejari Serang.

Baca Juga: Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia Buka Lowongan Kerja Terbaru 2023, Cek di Sini Syaratnya

Sebelumnya mantan Kades Nagara Sarja dan mantan Kepala BPD Atmaha sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap PT ITJ sebesar Rp530 juta.

Kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 atau Pasal 12e atau Pasal 8 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berikut ini kronologi pemerasan yang dilakukan mantan Kades Nagara dan mantan Kepala BPD Nagara.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru 2023 Bank Kaltimtara bagi Anda yang Ingin Berkarir di Perbankan, Buruan Cek di Sini

Kasus dugaan pemerasan yang menggegerkan Banten ini berawal pada tahun 2019.

Pada 2019,  Sarja masih menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Nagara. Saat itu, Kades Nagara dan Ketua BPD Nagara yang dijabat Atmaja menemui pihak PT Infiniti Triniti Jaya (ITJ).

Keduanya mengatakan ada jalan desa masuk lokasi proyek pembangunan perumahan PT ITJ meski jalan itu bukan aset desa.

Mantan Kades Nagara dan mantan Ketua BPD Nagara ini diduga meminta uang kepada PT ITJ sebesar Rp 530 juta. Kata keduanya, uang itu akan digunakan buat masyarakat.

Baca Juga: Pertemuan NU dan Muhammadiyah Berharap Pemilu 2024 Mengedepankan Kepemimpinan Moral

PT ITJ tidak langsung mengiyakan permintaan mantan Kades Nagara dan mantan Ketua BPD Nagara ini.

Halaman:

Editor: Tuti Ameliah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Gempa Guncang Tenggara Sukabumi Jawa Barat

Minggu, 28 Mei 2023 | 06:02 WIB
X