KABARFAJAR.COM-Mantan Kepala Desa (Kades) Nagara Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten Sarja Kusuma ditahan aparat Kejari Serang, Kamis 25 Mei 2023.
Selain Sarja, Kejari Serang juga menahan mantan Kepala BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Nagara, Atmaja.
Keduanya ditahan dalam kasus dugaan pemerasaan perusahaan. Berkas keduanya pun sudah dinyatakan lengkap oleh JPU Kejari Serang.
Sebelumnya Sarja dan Atmaja sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tipikor Satreskrim Polres Serang terkait kasus dugaan pemerasan perusahaan di Kibin.
Baca Juga: Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia Buka Lowongan Kerja Terbaru 2023, Cek di Sini Syaratnya
Korban pemerasan Sarja dan Atmaja adalah PT Infiniti Triniti Jaya (ITJ).
PT ITJ mengeluarkan uang Rp 530 juta karena usahanya dihambat kedua pelaku.
Saat akan dimasukkan ke dalam tahanan pada Kamis itu, Sarja yang mengenakan rompi tahanan Kejari Serang tidak berkomentar banyak.
Dia berdalih tindakannya tersebut didasarkan untuk kepentingan masyarakat. "Buat masyarakat (alasan memeras perusahaan-red)," ujar Sarja singkat kepada wartawan Kamis 25 Mei 2023.
Kasus dugaan pemerasan ini terjadi pada 2019 saat Sarja masih menjabat sebagai Kades Nagara dan Atmaja masih menjabat sebagai Ketua BPD Nagara.
Keduanya lalu menemui pihak PT ITJ. Kedua tersangka mengatakan bahwa terdapat jalan desa yang masuk lokasi proyek pembangunan perumahan PT ITJ.
Padahal jalan yang diklaim tersebut diketahui bukan merupakan aset milik desa Nagara.
Baca Juga: MUQADDIMAH Teks Khutbah Jumat Hari Ini 26 Mei 2023 dengan Bahasa Arab Singkat
Artikel Terkait
Mengenal Diphenhydramine yang Disebut Polisi dalam Kasus Pembunuhan Kades Curug Goong Serang
Ada Motif Asmara dan Cinta Segitiga di Balik Pembunuhan Kades Curug Goong Serang Banten
KABAR DUKA Kades Padasuka Baros Asep Saepudin Meninggal Dunia Kena Serangan Stroke
Polisi Tetapkan Mantri Suhendi Tersangka Kasus Pembunuhan Kades Curug Goong Serang
Lagi Asik Bernyanyi di Atas Panggung, Kades di Jember Ambruk dan Meninggal Dunia