KABARFAJAR.COM - Densus 88 Antiteror Polri melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka terorisme.
Kedua terduga terorisme tersebut tergabung dalam Jaringan Islamiyah (JI) dan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa kedua tersangka ditangkap di Jawa Timur pada hari Selasa 23 Mei 2023 dan Rabu 24 Mei 2023.
“Pada hari Selasa dan Rabu tanggal 23 dan 24 Mei 2023 Densus 88 Anti Teror telah menangkap 2 (dua) orang tersangka Tindak Pidana Terorisme di wilayah Jawa Timur,” ujar Ramadhan dalam keterangannya, Kamis 25 Mei 2023.
Kata Ramadhan, kedua tersangka yang ditangkap yakni berinisial Y yang tergabung dengan JI, sementara untuk tersangka T tergabung dalam JAD.
Baca Juga: Rekomendasi Lokasi Kuliner Laksa di Tangerang yang Bisa Kamu Kunjungi untuk Memanjakan Perut
Kendati begitu, ia belum memaparkan lebih lanjut perihal penangkapan dua tersangka itu, termasuk lokasi pasti di Jawa Timur Densus 88 menangkapnya.
Ia hanya menyampaikan Densus 88 masih melakukan penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Kelurahan Petir Buka Pendaftaran Calon Panitia Pemilihan Ketua RW Serentak Periode 2023-2026
“Saat ini kasus dan detail perkara masih dalam penyidikan untuk pengembangan selanjutnya,” tandasnya.***
Artikel Terkait
Sikap Pernyataan MUI Terhadap Anggotanya yang Tertangkap Densus 88 Dalam Kasus Dugaan Terorisme
Biografi Singkat Farid Okbah yang Ditangkap Tim Densus 88 di Bekasi Terkait Dugaan Jaringan Terorisme
Majelis Hakim PN Jakarta Timur Tolak Eksepsi Munarman, Terdakwa Kasus Dugaan Terorisme
Bikin Gaduh Diksi Pesantren Terafiliasi Terorisme, Kepala BNPT Boy Rafli Minta Maaf
Profil dan Biodata Lengkap Dokter Sunardi yang Ditembak Mati Densus 88, Kasus Dugaan Terorisme
Dukungan Para Santri untuk Densus 88 Pemberantasan Terorisme
Menjalin Kerjasama, PBNU dan BNPT Sepakat Perangi Radikalisme dan Terorisme
Ada Dugaan Dana ACT Dipakai untuk Aktivitas Terorisme, Densus 88 Turun Tangan