PNS dan Pejabat Pemda Dilarang Gelar Buka Bersama, Begini Respons Penjabat Gubernur Banten

- Jumat, 24 Maret 2023 | 16:27 WIB
Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar ikut arahan Presiden soal PNS dilarang Bukber atau buka puasa bersama. (tohir bantenraya.com)
Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar ikut arahan Presiden soal PNS dilarang Bukber atau buka puasa bersama. (tohir bantenraya.com)

KABARFAJAR.COM-Presiden Joko Widodo sudah tegas memberikan arahan agar para PNS atau ASN untuk tidak menggelar bukber atau buka puasa bersama selama Ramadhan 2023.

Arahan agar PNS atau pejabat pemerintah tidak melaksanakan bukber langsung ditindaklanjuti Sekretariat Kabinet yang langsung mengedarkan Surat Edaran larangan bukber bagi PNS.

SE Sekretaris Kabinet RI Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang dikirimkan kepada seluruh pemda.

Baca Juga: Begini Aturan Buka Puasa di Dalam KRL, MRT Jakarta, dan TransJakarta Selama Ramadhan 2023

SE diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

Para pejabat pemerintahan atau PNS dilarang bukber karena saat ini masih dalam penanganan covid-19.

Selain itu saat ini masih masa transisi dari pandemi menuju endemi sehingga perlu kehati-hatian di lingkungan PNS atau pejabat pemerintahan.

Baca Juga: 9 Remaja Ditangkap Polisi Tangerang Diduga Mau Tawuran, Pedang dan Celurit Disita

Lalu bagaimana resposn pemda di Indonesia? Mereka menyatakan siap menjalankan arahan Presiden.

Seperti disampaikan Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar.

Kata Al Muktabar, sangat siap melaksanakan araha Presiden karena Pemprov Banten akan patuh pada ketentuan.

"Kita  mengerjakan tugas sesuai dengan aturan. Semua jadi acuan kita,” tegas Al Muktabar.

Baca Juga: SOAL dan Kunci Jawaban Terbaru Ujian Sekolah Bahasa Indoensia Kelas 9 SMP MTs tahun 2023

Al Muktabar juga meminta kepada semua pejabat dan PNS Pemprov Banten agar menaati arahan Presiden.***

Halaman:

Editor: Tuti Ameliah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Gempa Guncang Tenggara Sukabumi Jawa Barat

Minggu, 28 Mei 2023 | 06:02 WIB
X