• Kamis, 28 September 2023

7 Warga Negara Iran Dituntut Hukuman Mati di PN Serang, Kasus Sabu 319 Kg

- Selasa, 19 September 2023 | 19:18 WIB
ILUSTRASI SABU WNA Iran dituntut hukuman mati di PN Serang
ILUSTRASI SABU WNA Iran dituntut hukuman mati di PN Serang

KABARFAJAR.COM-Sebanyak 7 warga negara asing (WNA) asal Iran dituntut mati di Pengadilan Negeri (PN) Serang, hari ini Selasa 19 September 2023.

Mereka adalah terdakwa kasus penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 319 kg.

Selain 7 orang yang dituntut hukuman mati, satu lagi orang dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung RI di PN Serang, hari ini Selasa 19 September 2023.

Baca Juga: WADUH Pemkot Cilegon Tidak Dapat Kuota CPNS 2023 Cuma Kebagian PPPK, Besok Mulai Dibuka Pendaftarannya

 

Delapan WNA Iran itu dinilai JPU  terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika golongan satu.

Mereka yang dituntut mati adalah Abdul Rahman Zardkuhi, Ayub Wafa Salak, Abdol Aziz Barri, Usman Damani, Shahab Syahraky, Wali Mohmmad Paro dan Wahid Baluch Kari. 

Sementara satu terdakwa atas nama Amir Naderi dituntut hukuman seumur hidup.

Baca Juga: Pembagian Grup Piala Dunia U17, Timnas Indonesia Kata Erick Thohir: Tak Perlu Gentar

Para terdakwa tidak dihadirkan di PN Serang. Mereka mengikuti secara online dari Lapas Cilegon Banten.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," kata JPU Kejagung RI Sudiono saat membacakan amar tuntutan.

Tuntutan didasarkan pertimbangan hal yang memberatkan karena mereka tidak mendukung program pemerintah RI yang gencar memberantas peredaran narkoba.

Baca Juga: Majelis Hakim Jatuhkan Vonis 2 Tahun Penjara Terhadap Lina Mukherjee dalam Kasus Makan Kulit Babi

Sedangkan pertimbangan hal yang meringankan hanya ada pada terdakwa Amir Naderi. Sebab, Amir saat ditangkap petugas menunjukkan tempat penyimpanan sabu-sabu.

Halaman:

Editor: Tuti Ameliah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X