KABARFAJAR.COM-Sebanyak 7 warga negara asing (WNA) asal Iran dituntut mati di Pengadilan Negeri (PN) Serang, hari ini Selasa 19 September 2023.
Mereka adalah terdakwa kasus penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 319 kg.
Selain 7 orang yang dituntut hukuman mati, satu lagi orang dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung RI di PN Serang, hari ini Selasa 19 September 2023.
Delapan WNA Iran itu dinilai JPU terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika golongan satu.
Mereka yang dituntut mati adalah Abdul Rahman Zardkuhi, Ayub Wafa Salak, Abdol Aziz Barri, Usman Damani, Shahab Syahraky, Wali Mohmmad Paro dan Wahid Baluch Kari.
Sementara satu terdakwa atas nama Amir Naderi dituntut hukuman seumur hidup.
Baca Juga: Pembagian Grup Piala Dunia U17, Timnas Indonesia Kata Erick Thohir: Tak Perlu Gentar
Para terdakwa tidak dihadirkan di PN Serang. Mereka mengikuti secara online dari Lapas Cilegon Banten.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," kata JPU Kejagung RI Sudiono saat membacakan amar tuntutan.
Tuntutan didasarkan pertimbangan hal yang memberatkan karena mereka tidak mendukung program pemerintah RI yang gencar memberantas peredaran narkoba.
Baca Juga: Majelis Hakim Jatuhkan Vonis 2 Tahun Penjara Terhadap Lina Mukherjee dalam Kasus Makan Kulit Babi
Sedangkan pertimbangan hal yang meringankan hanya ada pada terdakwa Amir Naderi. Sebab, Amir saat ditangkap petugas menunjukkan tempat penyimpanan sabu-sabu.
Artikel Terkait
Hasil Pertandingan Lengkap Tadi Malam Grup A dan Grup B Piala Dunia 2022 Qatar, Timnas Iran Mengejutkan
Daftar Klasemen Sementara Grup B Piala Dunia 2022 Qatar, Iran Naik Sedangkan Wales Merosot
Diangkat dari Kisah Nyata Pengepungan Kedubes Iran di London, Simak Sinopsis Film 6 Days di Bioskop Trans TV
Kedutaannya Diserang Teroris, Azerbaijan Minta Warganya Tidak Kunjungi Iran
8 Warga Negara Iran Penyelundup 319 Kg Sabu Terancam Hukuman Mati