• Jumat, 29 September 2023

Tidak Terima Pemecatan dari Direktur Perumda, Taufiqurrohman Balik Gugat Walikota Cilegon Helldy Agustian

- Senin, 18 September 2023 | 17:23 WIB
Wali Kota Cilegon Helldy Agustian. (NADIA)
Wali Kota Cilegon Helldy Agustian. (NADIA)

KABARFAJAR.COM-Direktur Perumda Cilegon Mandiri dipecat karena alasan laporan hasil pemeriksaan. Dipecat dari posisinya sebagai direktur Perumda Cilegon, Taufiqurrohman pun melawan.

Direktur Perumda Cilegon Mandiri dipecat diambil dalam rapat Kuasa Pemilik Modal (KPM) Luar Biasa Perumda Cilegon Mandiri yang digelar di ruang rapat Walikota Cilegon, hari ini Senin 18 September 2023.

Taufiq tidak terima alasan pemecatan dirinya yang tidak masuk akal. Seharusnya, Taufiq menjabat sebagai direktur hingga tahun 2025.

Baca Juga: Selebgram Asal Makassar Nur Utami Ditangkap Polisi

 

Taufiq yang dipecat ini pun melawan. Ia menggandeng kuasa hukum untuk menggugat pemecatan dirinya sebagai direktur Perumda Cilegon Mandiri.

Taufiq akan melayangkan gugatan kepada Walikota Cilegon Helldy Agustian sebagai KPM atas keputusan itu.

"Saya akan menuntut ketidaknadilan, ini harus diluruskan, jangan sampai walikota itu, ganti rezim sewenang-wenang menggantikan posisi. Jangan dilihat dari politiknya, saya gak berpolitik, saya gak punya partai," ujar Taufiq dikutip kabarfajar dari radarbanten, hari ini Senin 18 September 2023.

Baca Juga: WADUH Ternyata Sudah 2 Kali Gedung DPRD Banten Kebakaran Loh

Sebab alasan yang digunakan untuk pemecatan dirinya adalah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Jenderal Kemendagri mengenai penunjukan Taufiq tidak melalui lelang jabatan atau open biding.

Penunjukan dirinya  sebagai Direktur Perumda Cilegon Mandiri tanpa melalui mekanisme lelang jabatan karena saat itu peraturan yang mengatur hal tersebut belum ada.

"Saat  itu belum ada open biding, pada saat itu masa transisi dimana Perda yang mengatur open biding untuk BUMD itu belum ditetapkan," ujar Taufiq.

Baca Juga: SOAL dan Kunci Jawaban Mapel Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA MA jelang UTS PTS Semester 1 2023

Peraturan yang mengatur open biding untuk pengisian jabatan direktur di BUMD diatur dalam Perda Nomor 6 2021.

Halaman:

Editor: Tuti Ameliah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X