• Jumat, 29 September 2023

Apa Alasan Dirut Perumda Cilegon Mandiri Taufiqurrohman Dipecat?

- Senin, 18 September 2023 | 17:06 WIB
Dirut Perumda Cilegon Mandiri Taufiqurrohman dipecat (radarbanten)
Dirut Perumda Cilegon Mandiri Taufiqurrohman dipecat (radarbanten)

KABARFAJAR.COM-Dirut Perumda CIilegon Mandiri dipecat hari ini Senin 18 September 2023. Lalu apa alasan yang mendasari pemecatan Taufiqurrohman dari posisinya sebagai Dirut Perumda Cilegon Mandiri?

Taufiqurrohman dipecat dari jabatannya sebagai Dirut Perumda Cilegon Mandiri karena berdasarkan LHP atau laporan hasil pemeriksaan.

Dirut Perumda Cilegon Mandiri dipecat ini pun menjadi perbincangan publik yang penasaran dengan alasan pemecatan terhadap Taufiq.

Baca Juga: Selebgram Asal Makassar Nur Utami Ditangkap Polisi

Taufiq dipecat dari jabatannya diambil dalam Rapat Kuasa Pemilik Modal (KPM) Luar Biasa Perumda Cilegon Mandiri yang digelar di ruang rapat Walikota Cilegon hari ini Senin 18 September 2023.

Rapat KPM Luar Biasa Perumda Cilegon Mandiri berlangsung secara tertutup. Wartawan dilarang untuk melipuat pemecatan Taufiq itu.

Taufiq saat dikonfirmasi membenarkan pemecatan dirinya. Kata dia, dipecat karena atas dasar LHP.

Baca Juga: WADUH Ternyata Sudah 2 Kali Gedung DPRD Banten Kebakaran Loh

"Saya diberhentikan sebagai direktur atas dasar LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan)," ujar Taufiq saat memberikan keterangan pers dikutip kabarfajar dari radarbanten, Senin 18 September sore.

Kata Taufiq, LHP yang menjadi alasan pemecatan itu karena ia terpilih sebagai Dirut Perumda Cilegon Mandiri tidak melalui lelang jabatan atau open biding.

Taufiq mengatakan bahwa penunjukan dirinya sebagai Direktur Perumda Cilegon Mandiri tanpa melalui mekanisme lelang jabatan karena pada saat itu peraturan yang mengatur hal tersebut belum ada.

Baca Juga: SOAL dan Kunci Jawaban Mapel Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA MA jelang UTS PTS Semester 1 2023

"Pada waktu itu belum ada open biding, pada saat itu masa transisi dimana Perda yang mengatur open biding untuk BUMD itu belum ditetapkan," ujar Taufiq.

Peraturan yang mengatur open biding untuk pengisian jabatan direktur di BUMD diatur dalam Perda Nomor 6 2021.

Halaman:

Editor: Tuti Ameliah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X