KABARFAJAR.COM-Dirut Perumda Cilegon Mandiri Taufiqurrohman dipecat dari jabatannya.
Dirut Perumda Cilegon Mandiri dipecat berdasarkan rapat kuasa pemilik modal (KPM) luar biasa Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Cilegon Mandiri yang digelar hari ini Senin 18 September 2023 di ruang rapat Walikota Cilegon.
Rapat KPM Luar Biasa Perumda Cilegon Mandiri yang memecat Taufiq itu digelar secara tertutup bagi wartawan.
Baca Juga: WADUH Ternyata Sudah 2 Kali Gedung DPRD Banten Kebakaran Loh
Saat dionfirmasi Taufiqurrohman membenarkan pemecatan dirinya sebagai Dirut Perumda Cilegon Mandiri.
Kata Taufiq, dirinya dipecat dalam rapat KMP Luar Biasa itu atas dasar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
"Ya benar," katanya saat memberikan keterangan pers, Senin 18 September sore.
Baca Juga: SOAL dan Kunci Jawaban Mapel Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA MA jelang UTS PTS Semester 1 2023
LHP itu menegaskan bahwa Taufiq terpilih sebagai Dirut Perumdam Cilegon Mandiri tidak melalui proses lelang sebagaimana jabatan lainnya.
Terkait itu, Taufiq mengatakan bahwa dirinya memang dipilih jadi Dirut Perumdam Cilegon Mandiri tanpa proses lelang karena saat itu belum ada aturannya.
"Saat itu tidak ada aturan mengenai open bidding, malah saat itu masa transisi dimana Perda yang mengatur open biding untuk BUMD itu belum ditetapkan," ujar Taufiq.
Baca Juga: LATIHAN SOAL dan Kunci Jawaban Matematika Kelas 12 SMA MA Semester 1 Tahun 2023 Jelang UTS PTS
Sementara peraturan yang mengatur open biding untuk pengisian jabatan direktur di BUMD diatur dalam Perda Nomor 6 2021.
Artikel Terkait
Ketua DPP PSI Beberkan Pemecatan Viani Limardi, Isyana Bagoes Oka: Viani Sudah Bukan Keluarga PSI Lagi
Mahfud MD: Proses Pemecatan Ferdy Sambo Bisa Cepat
Pemkot Cilegon Guyur Rp32 Miliar ke KPU untuk Hajat Pilkada Cilegon 2024
Ketua Tim Pembina Monitoring Dading Kunjungi SMPN 1 Kota Cilegon, Begini Hasilnya
PEMILU 2024 PPP Targetkan Menang di Kota Cilegon Banten Geser Golkar, Ini Kata Plt Ketua Umum Mardiono