KABARFAJAR.COM-Pemilihan Umum kita menggunakan UU Pemilu apa? Dan tahun berapa?
Berikut uraian mengenai UU Pemilu yang akan mengatur pelaksanaan pesta demokrasi di Indonesia lima tahunan.
UU Pemilu yang akan mengatur pelaksanaan pemilu di Indonesia termasuk Pemilu 2024 adalah UU Pemilu No 7 Tahun 2017.
Baca Juga: Sejarah Pemilu di Indonesia dari Tahun 1955 hingga 2019, Pesta Demokrasi Terbesar di Dunia
UU Pemilu No 7 Tahun 2017 disetujui oleh DPR RI pada 21 Juli 2017 dinihari.
Kemudian UU Pemilu No 7 Tahun 2017 itu diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) Pada 15 Agustus 2017.
Jadi UU Pemilu No 7 Tahun 2017 adalah Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (Pemilu). UU ini terdiri atas 573 pasal, penjelasan, dan 4 lampiran.
Dikutip Kabarfajar dari website Setgab bahwa dalam UU Pemilu ditegaskan Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Baca Juga: Gunung Semeru Erupsi, Luncuran Awan Panas Guyur Dua Kecamatan di Lumajang
Dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas-asas sebagaimana dimaksud, dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. berkepastian hukum; e. tertib; f. terbuka; g. proporsional; h. profesional; i. akuntabel; j. efektif; dan k. efisien.
“Penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai Penyelenggara Pemilu,” bunyi Pasal 5 UU ini.
Menurut UU Pemilu ini, peserta Pemilu untuk pemilihan umum anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah partai politik, yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca Juga: Song Joong Ki Akan Menikah dengan Katy Louise Saunders, Begini Reaksi Mengejutkan Orangtuanya
Partai politik dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan:
Artikel Terkait
Prabowo Subianto Tegaskan Partai Gerindra Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka
Ini 5 Pernyataan Sikap 8 Parpol yang Tolak Sistem Coblos Partai pada Pemilu 2024
TERBARU DAN LENGKAP Soal Tes Tulis dan Wawancara Seleksi Calon Anggota PPS Pemilu 2024
INFOR REKRUTMEN, Pendaftaran Panwaslu Kelurahan Desa Resmi Dibuka, Silakan Daftar Jadi Pengawas Pemilu 2024
Berikut Tugas dan Wewenang KPU Provinsi yang Harus Diketahui Berdasarkan UU Pemilu
PKS Resmi Dukung Anies Baswedan sebagai Capres pada Pemilu 2024
Alhamdulillah, Gaji KPPS Pemilu 2024 Naik Hampir 3 Kali Lipat, Ketua Rp1,2 Juta dan Anggota Rp1,1 Juta