KABARFAJAR.COM - Sebanyak lima partai politik (Parpol) yang menang mengunggat Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) atas sengketa Pemilu 2024, tetap dinyatakan tidak lolos menjadi peserta pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
Hal itu diputuskan oleh KPU RI berdasarkan Surat Pengumuman Nomor 12/PL.01.1-Pu/05/2022. Surat yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Hasyim Ashari itu mengumumkan soal rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat dan dewan perwakilan rakyat daerah sebagai tindak lanjut putusan Badan Pengawas Pemilu RI terhadap Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Republiku Indonesia.
Dalam pengumuman tersebut menjelaskan, bahwa lima partai itu tidak memenuhi syarat (TMS).
Baca Juga: Nah Loh! Bareskrim Kantongi Identitas Terduga Pelaku Penghina Iriana Jokowi
"PKP, Prima, Republik, Republiku, Parisindo status tidak memenuhi syarat," begitu penjelasan KPU RI dalam surat pengumumannya yang dikutip, Minggu 20 November 2022.
Diketahui, sebelumnya lima partai partai berhasil menang melawan KPU RI setelah menggugat ke Bawaslu RI soal sengketa Pemilu.
Baca Juga: Konvoi Sambil Nenteng Celurit dan Stik Golf, Empat Pemuda Ditangkap di Tanjung Priok
Kemenangan mereka diputuskan oleh sidang putusan gugatan tersebut di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Jakarta Pusat, pada Jumat 4 November 2022.
"Meminta agar terlapor (KPU RI) membatalkan berita acara KPU Nomor 213/PL.01.1-BA/05/2022 tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu tanggal 13 Oktober 2022," ujar Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja.
Artikel Terkait
Jokowi Minta Semua Lembaga Mendukung KPU dan Bawaslu di Pelaksanaan Pemilu 2024
Daftar di Hari Kelima, Partai Demokrat Datang ke KPU Dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono
Lagi Marak Kebocoran Data, KPU Pastikan Laman Situs dan Aplikasi Miliknya Aman
Antisipasi Maraknya Kebocoran Data, KPU Bakal Tingkatkan Keamanan Siber di Aplikasi Miliknya
Jelang Pemilu KPU Segera Rekrutmen Badan Adhoc untul PPK-PPS dalam Penguatan SDM Saat Pelaksaan Demokrasi 2024