KABARFAJAR - Jelang perhelatan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024, apakah boleh kampanye di platform TikTok?.
Baru-baru ini Bawaslu RI berencana akan menjalin kolaborasi dengan TikTok soal kampanye Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyampaikan bahwa TikTok harus menjadi sebuah platform melawan berita hoaks.
"Kampanye di TikTok boleh namun jangan melanggar aturan, seperti ujaran kebencia, berita bohong ataupun fitnah," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam rapat virtual dengan TikTok Indonesia, Senin 11 Juli 2022.
Rahmat Bagja menambahkan bahwa dengan begitu ia mengingikan kampanye yang fun sesuai dengan TikTok.
"Kampanye di TikTok boleh, asalkan jangan melanggar aturan kampanye," tegasnya.
Dengan begitu diharapkan nantinya perhelatan Pemilu 2024 bisa berjalan dengan damai, aman, dan adem.***
Artikel Terkait
Sebanyak 76 Partai Politik Bisa Ikut Pemilu 2024?
Jokowi Minta Semua Lembaga Mendukung KPU dan Bawaslu di Pelaksanaan Pemilu 2024
Burhanudin Muhtadi Sebut 3 Sosok Ini Capres Potensial Pemilu 2024
Ganjar Pranowo, Anies Baswedan, dan Prabowo Subianto Bersaing Sengit di Pemilu 2024
4 Jam Prabowo Subianto dan Surya Paloh Ketemuan Bahas Pemilu 2024, Bisa Bikin Keder Tokoh Lain