Oleh: Muhammad Jaiz
Penulis adalah Dosen Prodi Ilmu Komunikasi Untirta dan DPL Kelompok 2 KKM Tematik I Untirta 2023
Tujuh tahun sejak dicanangkan Presiden Joko Widodo pada 14 Januari 2016, Program Kampung Keluarga Berkualitas (KKB) telah banyak menuai penilaian dari masyarakat.
Mereka yang optimis menyebut bahwa program ini telah berhasil, ditandai dengan peningkatan pengguna KB baru, peningkatan jumlah ibu hamil dan menyusui yang mendapatkan pelayanan kesehatan, peningkatan jumlah remaja yang aktif dalam kegiatan Bina Keluarga Remaja (BKR) dan Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R).
Selain itu, asumsi keberhasilan lainnya ditandai dengan penurunan jumlah perempuan yang buta aksara, peningkatan partisipasi keluarga pra sejahtera dan KS-1 dalam Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS), serta jumlah KKB yang terus tumbuh pesat. Hingga awal 2023 tercatat 19.441 Kampung KKB telah dicanangkan (kampungkb.bkkbn.go.id).
Sebaliknya, mereka yang pesimis melihat bahwa KKB masih belum optimal. Pertama, karena koordinasi lintas sektoral yang memegang peran utama dalam keberhasilan Program KKB dirasa masih kurang baik.
Sektor-sektor itu antara lain Kanwil Kementerian Agama, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa, TNI-Polri, Dinas Pertanian, Pemerintah Daerah, Perwakilan BKKBN, Puskesmas, Dinas Kesehatan, Pemerintah Desa/Lurah, OPD Pengendalian Penduduk dan KB, serta Komponen Masyarakat Kampung KB.
Kedua, dinas di luar dinas KB masih menganggap bahwa KKB tidak penting karena bukan program prioritas mereka. Dinas akan memprioritaskan program dari dinasnya yang tentunya jika program tersebut sukses akan menjadi prestasi bagi dinasnya. Sukses KKB tidak akan memberikan dampak bagi instansi meraka. Ada ego sektoral di atas kepentingan nasional.
Ketiga, Program KKB yang seharusnya menjadi program nasional nyatanya masih belum dipahami oleh seluruh dinas. Dinas lain hanya memahami bahwa Kampung KB hanya sebatas sebuah kampung yang difokuskan untuk pelayanan kontrasepsi.
Terakhir, keberadaan KKB dirasa hanya sebatas seremonial saja. Sehingga gebyar yang luar biasa di saat pencanangan tidak sebanding dengan tindak lanjut dalam perjalanan ke depan. Tentu hal ini sangat ironis karena terus berulang setiap ada monitoring dan evaluasi (Mursit, 2021).
Nomenklatur
Secara fisik, konsep Kampung KB memiliki arti satuan wilayah setingkat RW, dusun atau setara, yang memiliki kriteria tertentu, di mana terdapat keterpaduan program kependudukan, Keluarga Berencana, pembangunan keluarga, dan pembangunan sektor terkait yang dilaksanakan secara sistematik dan sistematis.
Kampung KB dulunya lebih dikenal sebagai Kampung Keluarga Berencana. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mengubah nomenklatur Kampung Keluarga Berencana menjadi Kampung Keluarga Berkualitas sesuai arahan Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri.
Perubahan tersebut karena selama ini pengelolaan Kampung KB seakan-akan hanya milik BKKBN dan orientasinya masih sekitar persoalan KB.
Artikel Terkait
KKM Tematik 68 Untirta: Pemberdayaan Desa di Banten Dengan Wakaf
Peran KKM Tematik Kelompok 86 dalam Mendukung Peningkatan Nilai Jual Komoditi Unggulan Daerah
KKM Tematik Kelompok 76 Untirta Gelar Sosialiasasi Peran BUMDes dalam Meningkatkan Kewirausahaan Desa
KKM Tematik 69 Untirta di Desa Bendung: Cegah, Kenali Penyebabnya dan Mari Sehat Bersama
Pengabdian pada Masyarakat, KKM 74 Universitas Bina Bangsa Adakan Penyuluhan Bidang Hukum dan Ekonomi Kreatif