Oleh Siti Saroh,S.Pd
Mahasiswa S2 di Untirta Banten
Dalam beberapa literatur di jelaskan bahwa Keberagaman dan Religiusitas merupakan warisan bangsa yang menjadi bagian nilai kehidupan berbangsa dan benegara.
Keberagaman dapat menjadi sebuah kelebihan bangsa dan juga menjadi kekurangan. Kekurangan dari keberagaman adalah ego dari masing-masing suku yang kerap kali menimbulkan perpecahan antar suku, ras dan agama.
Untuk itulah pentingnya sebuah pemersatu bangsa yang dapat mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara dengan penuh tanggung jawab.
Untuk mewujudkan hal tersebut, para pendiri bangsa bersepakat menjadikan Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa yang kemudian menjadi pedoman bangsa Indonesia menjalankan kehidupannya dalam berbangsa dan bernegara.
Pancasila sendiri memiliki fungsi dan kedudukan tersendiri bagi negara kesatuan Republik Indonesia.
Ada tujuh fungsi dan kedudukan Pancasila bagi negara kesatuan Republik Indonesia, yaitu Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia, Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia, Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, Pancasila sebagai dasar negara Indonesia, Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum bagi negara Republik Indonesia, Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia pada waktu mendirikan negara, Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia.
Dalam menerapkan hidup berbangsa dan bernegara kita sebagai warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di negara Indonesia.
Segala hak dan kewajiban kita diatur dalam UUD 1945 dan Pancasila sebagai pedoman berbangsa dan bernegara.
Sesuai dengan peran kita bernegara, saat ini saya sebagai calon guru yang akan menjadi salah satu pendidik yang akan ikut serta mencerdaskan kehidupan bangsa perlu banyak belajar bagaimana melihat keberagaman yang terjadi di kehidupan masyarakat diharmonikan menjadi satu dalam Bhineka Tunggal Ika yang diamalkan di sekolah, rumah dan masyarakat pada umumnya.
Pancasila menjadi identitas bangsa Indonesia diharapkan dapat terintegrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dimulai dari tatanan pendidikan sebagai pondasi penanaman karakter bangsa.
Untuk itulah pemerintah mengeluarkan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 009/H/KR/2022 tentang Dimensi, Elemen, dan Sub Elemen Profil Pelajar Pancasila pada Kurikulum Merdeka memberikan panduan tentang dan bagaimana Profil Pelajar Pancasila menjadi bagian esensial dalam Implementasi Kurikulum Merdeka.
Para pemegang kebijakan meyakini bahwa pendidikan merupakan pondasi awal untuk mewujudkan karakter bangsa yang diharapkan.
Artikel Terkait
MANAJEMEN DAM
Dana Desa: Menumbuhkan Pembangunan dan Pemberdayaan Desa Serta Mengentaskan Kemiskinan
Peran Stategis Unit Akuntansi Turut Dongkrak Kinerja Optimal Pengelolaan APBN
Rekonsiliasi UAKPA-KPPN: Dulu dan Sekarang
Perisai 3 Ibu