Rekonsiliasi UAKPA-KPPN: Dulu dan Sekarang

- Jumat, 23 Desember 2022 | 08:08 WIB
Yuni Sofyan, KPPN Tangerang
Yuni Sofyan, KPPN Tangerang

OLEH: YUNI SOFYAN
Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi KPPN Tangerang

rekonsiliasi menurut KBBI adalah proses menyelesaikan perbedaan atau mencocokan dua hal.

Namun berdasarkan PMK Nomor 104/PMK.05/2017 bahwa rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama.

rekonsiliasi disini, mencocokan data transaksi keuangan antara SPAN dan sakti berdasarkan dokumen sumber yang sama yaitu DIPA, SP2D atau Bukti Penerimaan Negara.

Baca Juga: BREAKING NEWS Gedung BCA Serang Kebakaran

Saat ini rekonsiliasi dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi MONSAKTI. MONSAKTI ini menggunakan database yang terintegrasi dan bersifat otomatis.

Pelaksanaan rekonsiliasi dengan menggunakan MONSAKTI tidak perlu mengunggah ADK ke dalam aplikasi MONSAKTI, karena pencatatan transaksi berupa pagu, realisasi belanja, pendapatan hingga pengesahan hibah pada aplikasi sakti secara otomatis akan ter-up date pada aplikasi MONSAKTI.

Berbeda dengan tahun lalu, pelaksanaan rekonsiliasi menggunakan aplikasi e-Rekon&LK dengan mengunggah ADK SAIBA ke dalam aplikasi e-Rekon&LK.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem di Banten, Pelabuhan Merak untuk Sementara Ditutup

Selanjutnya elemen data yang dilakukan proses rekonsiliasi antara MONSAKTI dan e-Rekon&LK tidak jauh berbeda, yang pertama terkait pagu belanja dan estimasi pendapatan, berikutnya realisasi yaitu belanja, pengembalian belanja, PNBP, pengembalian PNBP, mutasi UP, kas di Bendahara Pengeluaran, kas pada Badan Layanan Umum, kas hibah dan juga hibah barang/ jasa/ surat berharga. Dalam hal elemen yang direkonsiliasi itu sama antara SPAN dan sakti dan sudah tidak ada lagi Transaksi Dalam Konfirmasi (TDK), maka sistem secara otomatis akan menerbitkan Surat Hasil rekonsiliasi (SHR).

rekonsiliasi yang terdapat pada MONSAKTI terdapat dua jenis, yaitu rekonsiliasi eksternal dan rekonsiliasi internal. Rekonsilisasi eksternal adalah rekonsiliasi antara data UAKPA (sakti) dan KPPN (SPAN).

Di dalam proses penyelesaian rekonsiliasi eksternal sebenarnya cukup sederhana, yaitu pencatatan transaksi pada modul-modul dalam aplikasi sakti di internal satker yang bersangkutan.

Selisih yang kerap muncul pada tahap ini cukup variatif, artinya komponen/elemen data berpotensi menjadi penyebab TDK. Namun apabila dikaji lebih dalam, elemen data yang paling sering muncul yang menjadi penyebab terjadinya selisih adalah elemen data yang tidak rutin dilaksanakan.

Baca Juga: UPDATE Gempa Magnitudo 3,4 Guncang Gorontalo Hari Ini

Halaman:

Editor: Tuti Ameliah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Puasa Ramadhan dan Keluwesan Ajaran Islam

Senin, 27 Maret 2023 | 15:33 WIB

Zuhud Kefanaan Dunia

Sabtu, 11 Maret 2023 | 15:36 WIB

Akar Kekerasaan Mario Dandy

Jumat, 3 Maret 2023 | 22:04 WIB

Adab yang Terbuai Akan Zaman

Kamis, 2 Maret 2023 | 21:01 WIB

NU Abad ke-2

Kamis, 16 Februari 2023 | 14:11 WIB

ISTITOAH

Senin, 13 Februari 2023 | 06:29 WIB

NU

Minggu, 5 Februari 2023 | 10:32 WIB

Estafeta Kepemimpinan Muda di Banten

Jumat, 27 Januari 2023 | 16:16 WIB

1 Abad NU

Minggu, 22 Januari 2023 | 20:57 WIB

Kilas Balik Sosok Mujaddidul Islam Abad 20

Minggu, 22 Januari 2023 | 13:48 WIB

Akhlak Bangsa

Minggu, 22 Januari 2023 | 10:54 WIB

Jalan Panjang Calon Senator

Rabu, 18 Januari 2023 | 10:15 WIB

KKM di Kampung KB

Selasa, 17 Januari 2023 | 13:38 WIB

Tanggung Jawab Moral Cendekiawan

Jumat, 13 Januari 2023 | 10:01 WIB

77 Tahun Kemenag Mengabdi

Selasa, 3 Januari 2023 | 06:59 WIB

3 Kunci Hadapi Tahun Baru 2023

Sabtu, 31 Desember 2022 | 17:29 WIB

Geliat Investasi Didominasi Milenial dan Gen Z

Rabu, 28 Desember 2022 | 07:34 WIB
X