OLEH: GUNANTO
Pegawai pada KPPN Tangerang
Dalam perjalanan ketatanegaraan Negara Republik Indonesia, Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk dan perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis.
Sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.
Untuk mewujudkan perlindungan dan pemberdayaan desa tersebut, lahirlah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa yang menjadi momentum bagi desa-desa untuk melaksanaan Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab.
Baca Juga: CONTOH Naskah Muqaddimah Bahasa Arab Khutbah Jumat Pertama di Akhir Tahun 2022
Selanjutnya, Pemerintah pusat menyadari bahwa desa-desa perlu diberikan bantuan keuangan yang besar seperti halnya pemerintah daerah, untuk dikelola dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat desanya.
Sejak tahun 2015, secara nasional Pemerintah telah mengucurkan dana desa dengan total nilai sebesar Rp458,89 triliun, yang terdiri dari: 20,70T (Tahun 2015), 47,00T (Tahun 2016), 50,00T (Tahun 2017), 60,00T (Tahun 2018), 70,00T (Tahun 2019), 71,19T (Tahun 2020), 72,00T (Tahun 2021), dan 68,00T (Tahun 2022).
Dalam delapan tahun terakhir, hanya pada tahun 2022 yang mengalami penurunan pagu dana yang disebabkan karena adanya refokusing penganggaran serta prioritas nasional dalam penanganan Pandemi COVID-19 serta pembangunan infrastruktur.
Baca Juga: Manchester United Sukses Melaju ke 8 Besar Usai Tumbangkan Burnley
Jumlah dana desa tersebut termasuk dana desa yang dialokasikan untuk Kab Tangerang yang disalurkan mellaui KPPN Tangerang.
Dalam kurun waktu 6 Tahun terakhir, dana desa yang dialokasikan pada Kab. Tangerang terus mengalami peningkatan, yaitu 215,671 M (Tahun 2017), 242,671 M (Tahun 2018), 280,581 M (Tahun 2019), 301,280 M (Tahun 2021),dan 315,980 M (Tahun 2022).
Bantuan keuangan yang cukup besar tersebut tentunya tidak serta merta dapat langsung digunakan sekendak hati sesuai keinginan Pemerintah Desa begitu saja.
Walaupun ada kebutuhan prioritas, namun tetap harus disesuaikan dengan peraturan yang berlaku, seperti Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri yang menjadi dasar hukum penggunaan prioritas dana desa.
Baca Juga: UPDATE Gempa Magnitudo 4,2 Goyangkan Kabupaten Sigi
Artikel Terkait
Polisi Beberkan Kecelakaan Kereta Cepat Jakarta-Bandung: KNKT yang Berkompeten Menyampaikan
NASKAH Muqaddimah Bahasa Arab Ini Cocok untuk Khutbah Jumat
Naskah Panjang Teks Khutbah Jumat Kedua Bahasa Arab Dilengkapi Kedahsyatan Doa
KEDAHSYATAN DALEMAN HP Terbaru Samsung A53 5G di Akhir Tahun 2022 Sayang Jika Dilewatkan
TAMPILAN MENGAGUMKAN Spesifikasi HP Terbaru Vivo Y22 Metaverse Green Akhir Tahun 2022