Dana Desa: Menumbuhkan Pembangunan dan Pemberdayaan Desa Serta Mengentaskan Kemiskinan

- Kamis, 22 Desember 2022 | 22:23 WIB
Gunarto, KPPN Tangerang
Gunarto, KPPN Tangerang

OLEH: GUNANTO
Pegawai pada KPPN Tangerang

Dalam perjalanan ketatanegaraan Negara Republik Indonesia, Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk dan perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis.

Sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.

Untuk mewujudkan perlindungan dan pemberdayaan desa tersebut, lahirlah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa yang menjadi momentum bagi desa-desa untuk melaksanaan Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab.

Baca Juga: CONTOH Naskah Muqaddimah Bahasa Arab Khutbah Jumat Pertama di Akhir Tahun 2022

Selanjutnya, Pemerintah pusat menyadari bahwa desa-desa perlu diberikan bantuan keuangan yang besar seperti halnya pemerintah daerah, untuk dikelola dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat desanya.

Sejak tahun 2015, secara nasional Pemerintah telah mengucurkan dana desa dengan total nilai sebesar Rp458,89 triliun, yang terdiri dari: 20,70T (Tahun 2015), 47,00T (Tahun 2016), 50,00T (Tahun 2017), 60,00T (Tahun 2018), 70,00T (Tahun 2019), 71,19T (Tahun 2020), 72,00T (Tahun 2021), dan 68,00T (Tahun 2022).

Dalam delapan tahun terakhir, hanya pada tahun 2022 yang mengalami penurunan pagu dana yang disebabkan karena adanya refokusing penganggaran serta prioritas nasional dalam penanganan Pandemi COVID-19 serta pembangunan infrastruktur.

Baca Juga: Manchester United Sukses Melaju ke 8 Besar Usai Tumbangkan Burnley

Jumlah dana desa tersebut termasuk dana desa yang dialokasikan untuk Kab Tangerang yang disalurkan mellaui KPPN Tangerang.

Dalam kurun waktu 6 Tahun terakhir, dana desa yang dialokasikan pada Kab. Tangerang terus mengalami peningkatan, yaitu 215,671 M (Tahun 2017), 242,671 M (Tahun 2018), 280,581 M (Tahun 2019), 301,280 M (Tahun 2021),dan 315,980 M (Tahun 2022).

Bantuan keuangan yang cukup besar tersebut tentunya tidak serta merta dapat langsung digunakan sekendak hati sesuai keinginan Pemerintah Desa begitu saja.

Walaupun ada kebutuhan prioritas, namun tetap harus disesuaikan dengan peraturan yang berlaku, seperti Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri yang menjadi dasar hukum penggunaan prioritas dana desa.

Baca Juga: UPDATE Gempa Magnitudo 4,2 Goyangkan Kabupaten Sigi

Halaman:

Editor: Tuti Ameliah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Puasa Ramadhan dan Keluwesan Ajaran Islam

Senin, 27 Maret 2023 | 15:33 WIB

Zuhud Kefanaan Dunia

Sabtu, 11 Maret 2023 | 15:36 WIB

Akar Kekerasaan Mario Dandy

Jumat, 3 Maret 2023 | 22:04 WIB

Adab yang Terbuai Akan Zaman

Kamis, 2 Maret 2023 | 21:01 WIB

NU Abad ke-2

Kamis, 16 Februari 2023 | 14:11 WIB

ISTITOAH

Senin, 13 Februari 2023 | 06:29 WIB

NU

Minggu, 5 Februari 2023 | 10:32 WIB

Estafeta Kepemimpinan Muda di Banten

Jumat, 27 Januari 2023 | 16:16 WIB

1 Abad NU

Minggu, 22 Januari 2023 | 20:57 WIB

Kilas Balik Sosok Mujaddidul Islam Abad 20

Minggu, 22 Januari 2023 | 13:48 WIB

Akhlak Bangsa

Minggu, 22 Januari 2023 | 10:54 WIB

Jalan Panjang Calon Senator

Rabu, 18 Januari 2023 | 10:15 WIB

KKM di Kampung KB

Selasa, 17 Januari 2023 | 13:38 WIB

Tanggung Jawab Moral Cendekiawan

Jumat, 13 Januari 2023 | 10:01 WIB

77 Tahun Kemenag Mengabdi

Selasa, 3 Januari 2023 | 06:59 WIB

3 Kunci Hadapi Tahun Baru 2023

Sabtu, 31 Desember 2022 | 17:29 WIB

Geliat Investasi Didominasi Milenial dan Gen Z

Rabu, 28 Desember 2022 | 07:34 WIB
X