Oleh: Ade Irpan
Universitas Pamulang
Zakat merupakan salah satu dari rukun islam yang kedua. Sehingga zakat secara normatif merupakan suatu kewajiban mutlak yang dimiliki oleh setiap orang Muslim.
Oleh sebab itu, zakat menjadi salah satu landasan keimanan seorang muslim, dan zakat juga dapat dijadikan sebagai indikator kualitas keislaman yang merupakan bentuk komitmen solidaritas seorang Muslim dengan sesama muslim yang lain.
Harta yang wajib di zakatkan haruslah harta yang baik dan halal, Allah SWT berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 267 yang isinya : Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu.
Zakat juga merupakan suatu ibadah yang memiliki nilai sosial yang tinggi. Selain itu, zakat juga memberi dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat.
Bahwa dengan berzakat golongan kaya (muzakki) dapat mendistribusikan sebagian hartanya kepada golongan fakir miskin (mustahiq), maka terjadilah hubungan yang harmonis antara golongan kaya dan fakir miskin. Sehingga golongan fakir miskin dapat menjalankan kegiatan ekonomi di kehidupannya.
Zakat juga memiliki peran yang begitu luas. Salah satu peran yang dimiliki oleh zakat adalah peran terhadap pengurangan angka kemiskinan masyarakat.
Dan zakat dikumpulkan kepada amil zakat yang selanjutnya dikelola dengan baik dan zakat akhirnya didistribusikan kepada mustahiq.
Dengan demikian, mustahiq diharapkan akan berubah statusnya menjadi muzakki. Sehingga angka kemiskinan di masyarakat dapat berkurang dengan adanya perubahan status mustahiq menjadi muzaki.
Peran zakat secara makro jika melihat sejarah pemerintahan khalifah Umar Bin Khattab, bahwa zakat merupakan sumber pemasukan Negara islam selain pajak dan lain sebaginya.
Sehingga zakat mempunyai peran yang sangat central dalam ekonomi islam. Bukan hanya individu saja yang dapat merasakan dampak positif zakat, melainkan sebuah Negara juga dapat merasakan dampak dari zakat untuk perekonomian Negara, yakni sebagai sumber lain pemasukan Negara.
Dari berbagai hikmah maka zakat dapat dibagi menjadi tiga macam atau aspek, yaitu diniyyah, khuluqiyyah, dan ijtimaiyyah. Yaitu :
1. Faidah diniyyah (segi agama)
Artikel Terkait
Bacaan Niat Zakat Fitrah Bagi Anak Perempuan dengan Latin dan Artinya
Bacaan Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga dengan Bahasa Latin Dilengkapi Artinya
Keren, Kolaborasi Distribusi Zakat: Rumah Amal Salman ITB, Masjid Kampus Untirta, dan SDQ Amirul Mukminin
Ini Bahan Pokok yang Digunakan Bayar Zakat Fitrah dan Orang yang Wajib Mengeluarkannya
Zakat dalam Perspektif Ekonomi Islam