Oleh: Wira Handayani Purba
(Mahasiswa Universitas Pamulang Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan)
Zakat merupakan salah satu dari rukun islam. Sehingga zakat secara normatif merupakan suatu kewajiban mutlak yang dimiliki oleh setiap orang muslim.
Oleh sebab itu, zakat menjadi salah satu landasan keimanan seorang Muslim, dan zakat juga dapat dijadikan sebagai indikator kualitas keislaman yang merupakan bentuk komitmen solidaritas seorang muslim dengan sesama muslim yang lain.
Zakat yang selama ini beredar di masyarakat hanya dipahami sebagai sebuah ritual tahunan umat Islam. Hal ini merupakan kewajiban orang kaya atau mampu untuk memberikan hartanya kepada para mustahiq yang kurang mampu.
Ternyata kalau dikelola secara profesional mengandung sebuah potensi besar bagi kesejahteraan umat. Distribusi zakat terkadang hanya bersikurlasi pada suatu tempat tertentu, ketika zakat tidak dikelola secara kelembagaan dan diberikan langsung oleh si pemberi zakat kepada mustahiq.
Hal ini salah satu faktor penyebab kurang adanya lembaga zakat yang profesional, yang menyampaikan dana zakat kepada umat yang membutuhkan juga berimplikasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Seorang pakar zakat, Dr. Didin Hafidhuddin pernah mengatakan bahwa “Telah terjadi kekeliruan pemahaman mendasar yang berkaitan dengan masalah zakat, diantaranya pertama, zakat hanya dipahami sebagai ibadah mahdhah tidak pernah kaitkan dengan aspek muamalah.
Kedua, obyek zakat atau harta benda yang dikeluarkan zakatnya, hanyalah dibatasi pada komoditas-komoditas konvensional yang secara jelas dijelaskan dalam Al-Qur’an. Ketiga, pelaksanaan zakat jarang dilakukan melalui perantaraan amil zakat (kelembagaan) yang profesional.
Zakat sebetulnya dapat menjadi salah satu alternatif pertumbuhan dan pemerataan ekonomi yang selama ini di timpang. Hal ini bisa terlaksana apabila pengelolaan zakat dilakukan secara efektif dalam hal pengumpulan dan pendistribusiannya.
Sementara itu pada kenyataannya, beberapa problem zakat yang selama ini ada menjadi penghambat optimalisasi peranan lembaga zakat. Selain kurangnya respon masyarakat terhadap zakat, baik pembayarannya, maupun pengelolaannya.
Ternyata keterlibatan semua pihak terhadap lembaga zakat pun sangat minim. Padahal dengan keterlibatan dari semua pihak, maka optimalisasi peran lembaga zakat untuk menciptakan keadilan sosial sebagaimana esensi dari zakat itu sendiri secara ideal dapat memberikan pemerataan ekonomi.
Dalam sistem ekonomi islam zakat merupakan salah satu alternatif untuk meningkatkan kesejahteraan. Meskipun zakat merupakan kategori ibadah madhah namun zakat mengandung dua aspek pertama hablu minallah (hubungan dengan allah) artinya zakat merupakan bukti, bukti kesetiaan hamba kepada sang pencipta yakni Allah.
Kedua Hablumminannas (hubungan sesama manusia) artinya hak-hak sosial yang menjadi orientasi zakat merupakan subtansi hak allah yang dipinjam kepada orang kaya untuk dimanispestasikan kepada mustahiq sebagai rasa solidaritas sesama umat manusia.
Artikel Terkait
Bacaan Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Istri Lengkap dengan Artinya
Bacaan Niat Zakat Fitrah Bagi Anak Perempuan dengan Latin dan Artinya
Bacaan Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga dengan Bahasa Latin Dilengkapi Artinya
Keren, Kolaborasi Distribusi Zakat: Rumah Amal Salman ITB, Masjid Kampus Untirta, dan SDQ Amirul Mukminin
Ini Bahan Pokok yang Digunakan Bayar Zakat Fitrah dan Orang yang Wajib Mengeluarkannya