Zakat dalam Perspektif Ekonomi Islam

- Kamis, 30 Juni 2022 | 17:08 WIB
Ilustrasi zakat. (Pixabay)
Ilustrasi zakat. (Pixabay)

Oleh: Wira Handayani Purba
(Mahasiswa Universitas Pamulang Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan)

Zakat merupakan salah satu dari rukun islam. Sehingga zakat secara normatif merupakan suatu kewajiban mutlak yang dimiliki oleh setiap orang muslim.

Oleh sebab itu, zakat menjadi salah satu landasan keimanan seorang Muslim, dan zakat juga dapat dijadikan sebagai indikator kualitas keislaman yang merupakan bentuk komitmen solidaritas seorang muslim dengan sesama muslim yang lain.

Zakat yang selama ini beredar di masyarakat hanya dipahami sebagai sebuah ritual tahunan umat Islam. Hal ini merupakan kewajiban orang kaya atau mampu untuk memberikan hartanya kepada para mustahiq yang kurang mampu.

Ternyata kalau dikelola secara profesional mengandung sebuah potensi besar bagi kesejahteraan umat. Distribusi zakat terkadang hanya bersikurlasi pada suatu tempat tertentu, ketika zakat tidak dikelola secara kelembagaan dan diberikan langsung oleh si pemberi zakat kepada mustahiq.

Hal ini salah satu faktor penyebab kurang adanya lembaga zakat yang profesional, yang menyampaikan dana zakat kepada umat yang membutuhkan juga berimplikasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Seorang pakar zakat, Dr. Didin Hafidhuddin pernah mengatakan bahwa “Telah terjadi kekeliruan pemahaman mendasar yang berkaitan dengan masalah zakat, diantaranya pertama, zakat hanya dipahami sebagai ibadah mahdhah tidak pernah kaitkan dengan aspek muamalah.

Kedua, obyek zakat atau harta benda yang dikeluarkan zakatnya, hanyalah dibatasi pada komoditas-komoditas konvensional yang secara jelas dijelaskan dalam Al-Qur’an. Ketiga, pelaksanaan zakat jarang dilakukan melalui perantaraan amil zakat (kelembagaan) yang profesional.

Zakat sebetulnya dapat menjadi salah satu alternatif pertumbuhan dan pemerataan ekonomi yang selama ini di timpang. Hal ini bisa terlaksana apabila pengelolaan zakat dilakukan secara efektif dalam hal pengumpulan dan pendistribusiannya.

Sementara itu pada kenyataannya, beberapa problem zakat yang selama ini ada menjadi penghambat optimalisasi peranan lembaga zakat. Selain kurangnya respon masyarakat terhadap zakat, baik pembayarannya, maupun pengelolaannya.

Ternyata keterlibatan semua pihak terhadap lembaga zakat pun sangat minim. Padahal dengan keterlibatan dari semua pihak, maka optimalisasi peran lembaga zakat untuk menciptakan keadilan sosial sebagaimana esensi dari zakat itu sendiri secara ideal dapat memberikan pemerataan ekonomi.

Dalam sistem ekonomi islam zakat merupakan salah satu alternatif untuk meningkatkan kesejahteraan. Meskipun zakat merupakan kategori ibadah madhah namun zakat mengandung dua aspek pertama hablu minallah (hubungan dengan allah) artinya zakat merupakan bukti, bukti kesetiaan hamba kepada sang pencipta yakni Allah.

Kedua Hablumminannas (hubungan sesama manusia) artinya hak-hak sosial yang menjadi orientasi zakat merupakan subtansi hak allah yang dipinjam kepada orang kaya untuk dimanispestasikan kepada mustahiq sebagai rasa solidaritas sesama umat manusia.

Adapun pengaruh zakat pada ekonomi diantaranya:

Halaman:

Editor: Farid Wudjy

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Agama, Pramuka, dan Perdamaian

Senin, 22 Mei 2023 | 07:01 WIB

Pramuka dan Kebangkitan Nasional

Minggu, 21 Mei 2023 | 08:42 WIB

Dunia Pendidikan Kita

Selasa, 2 Mei 2023 | 09:48 WIB

Kegagalan Adalah Pelajaran yang Mesti Dipelajari

Kamis, 27 April 2023 | 20:04 WIB

Perbedaan Adalah Ruh Persatuan

Selasa, 25 April 2023 | 15:20 WIB

GP ANSOR

Senin, 24 April 2023 | 09:26 WIB

Emosional Anak Lebih ke Ibu Daripada ke Ayah

Jumat, 21 April 2023 | 01:40 WIB

Fenomena Ida Dayak Dilihat dari Sains dan Islam

Kamis, 20 April 2023 | 13:15 WIB

Trilogi Kerukunan

Kamis, 20 April 2023 | 06:43 WIB

Menata Ulang Pengelolaan Zakat Fitrah

Senin, 17 April 2023 | 08:03 WIB

Laka Lantas

Senin, 17 April 2023 | 06:53 WIB

Ujian Sakit

Jumat, 31 Maret 2023 | 08:52 WIB

Quo Vadis Kopertais?

Kamis, 30 Maret 2023 | 15:06 WIB

Puasa Mencegah Korupsi

Kamis, 30 Maret 2023 | 13:04 WIB

Ibadah Sosial sebagai Gaya Hidup

Selasa, 28 Maret 2023 | 10:30 WIB

Puasa Ramadhan dan Keluwesan Ajaran Islam

Senin, 27 Maret 2023 | 15:33 WIB

Zuhud Kefanaan Dunia

Sabtu, 11 Maret 2023 | 15:36 WIB
X