Catat! Kelas BPJS Kesehatan Bakal Dihapus Pemerintah, Diganti dengan KRIS

- Kamis, 9 Februari 2023 | 14:15 WIB
Pemerintah akan menghapus kelas BPJS Kesehatan dan akan diganti dengan penerapan KRIS. (bpjs-kesehatan.go.id)
Pemerintah akan menghapus kelas BPJS Kesehatan dan akan diganti dengan penerapan KRIS. (bpjs-kesehatan.go.id)

KABARFAJAR.COM-Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan akan menghapus kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dan diganti dengan Penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Penggantian kelas BPJS Kesehatan menjadi KRIS ini akan dilakukan pemerintah pada tahun 2023 saat ini.

Nantinya, seluruh rumah sakit penyelenggara BPJS Kesehatan KRIS harus memiliki 12 standar kamar.

Baca Juga: Gus Baha: Isra Miraj Adalah Hiburan untuk Nabi Muhammad SAW

Aturan tersebut sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor Hk.02.02/I/2995/2022 tentang rumah sakit Penyelenggara Uji Coba Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional.

"Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar repi tempat tidur minimal 1,5 meter," bunyi salah satu aturan tersebut, saat dikutip kabarfajar.com pada Kamis, 9 Februari 2023.

Untuk lebih jelasnya, berikut 12 Standar Kamar rumah sakit terkait penerapan KRIS:

Baca Juga: Waduh! Gegara Fobia Buang Air Besar, Model ini Dilarikan ke RS Usai 2 Minggu Takut BAB

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi

2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam

3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 (dua ratus lima puluh) lux untuk penerangan dan 50 (lima puluh) lux untuk pencahayaan tidur

4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur

5. Adanya nakas per tempat tidur

6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 celcius sampai dengan 26 celcius

Halaman:

Editor: Hasbullah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X