Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan dari Pihak Arema FC Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Penjara

- Sabtu, 4 Februari 2023 | 06:59 WIB
 Ilustrasi Tragedi Kanjuruhan. (f: int)
Ilustrasi Tragedi Kanjuruhan. (f: int)

KABARFAJAR.COM-Jaksa menuntut dua terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan dari pihak Arema FC dengan tuntutan 6 tahun 8 bulan penjara.

Dua terdakwa ini adalah  Suko Sutrisno selaku security officer Arema FC, dan Abdul Haris selaku Ketua Panpel Arema FC.

Dua terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan suporter itu dinilai cukup adil karena mereka bertanggung jawab atas tragedi Kanjuruhan yang sangat mengerikan itu.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca untuk Wilayah Tangerang Raya Hari Ini 4 Februari 2023 dari BMKG

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suko Sutrisno selama 6 tahun 8 bulan," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Basuki membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Jumat, 3 Februari 2023 malam.

Selain itu JPU juga menuntut hukuman yang sama kepada terdakwa Abdul Haris atas tragedi Kanjuruhan itu.

Menurut JPU, kedua orang terdakwa ini lalai yang mengakibatkan ratusan orang kehilangan nyawanya.

Baca Juga: BERIKUT Prakiraan Cuaca untuk Wilayah Provinsi Banten Hari Ini Tanggal 4 Februari 2023 dari BMKG

Lantaran kelalaiannya itu mengakibatkan orang lain menderita luka berat, serta karena kealpaannya mengakibatkan orang lain menderita luka-luka.

"Sehingga korban menderita dan terhalang untuk menjalankan mata pencaharian selama waktu tertentu," ucap Hari Basuki.

Dua terdakwa didakwa pertama kesatu pasal 359 KHUP dan kedua pasal 360 ayat 1 KUHP. Kemudian, ketiga pasal 360 ayat 2 KUHP atau kedua pasal 103 ayat (1) jo pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Baca Juga: New Toyota Rush - Honda HRV Goyang Dihajar DFSK Fengon 500 yang DIbanderol Cuma Rp100 Juta, Spesifikasi Buas

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, surat, ahli, petunjuk, dan keterangan terdakwa maka seluruh unsur dalam dakwaan pertama (kesatu dan kedua dan ketiga) telah terbukti seluruhnya, oleh karena selama dalam persidangan tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana dari diri terdakwa maka sudah sepatutnya terdakwa dihukum sesuai dengan perbuatannya," tutur Hari Basuki.

Dua terdakwa juga terbukti melanggar tiga pasal sekaligus, yakni pasal 359 KUHP sebagaimana dimaksud pada dakwaan pertama kesatu dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. Lalu, pasal 360 ayat (1) KUHP sebagaimana dimaksud dakwaan pertama kedua dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.

Halaman:

Editor: Tuti Ameliah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X