KABARFAJAR.COM-Jaksa penuntut umum (JPU) dengan tegas menolak pledoi Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Jaksa menolak pledoi atau nota pembelaan Putri Candrawathi di persidangan karena punya alasan kuat untuk menolak pledoi istri dari Ferdy Sambo itu.
JPU bersikukuh bahwa Putri Candrawathi tetap bersalah dan punya peran penting dalam kasus pembununah Brigadir J.
Baca Juga: HOT NEWS Ivan Gunawan Support Penuh Boy William Nikahi Ayu Ting Ting
Diketahui bahwaPutri Cadrawathi bersama empat terdakwa lainnya mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
Putri Candrawathi melalui pledoi itu berharap vonis hukuman yang dijatuhkan hakim nantinya akan berkurang, atau bahkan bila bisa mendapatkan kebebasan.
Terkait pledoi Putri Candrawathi itu, Jaksa Penuntut Umum atau JPU pun langsung memberikan jawabannya.
Baca Juga: Bikin Penasaran Banget, Apa sih Arti Body Count Bahasa Gaul yang Lagi Trend di TikTok
Dalam Replik yang dibacakan JPU pada Senin, 30 Januari 2023, pledoi dari perempuan berambut lurus itu pun ditolak.
JPU mengatakan bahwa Putri Candrawathi terbukti bersalah.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar JPU seperti disiarkan Kompas TV pada Senin, 30 Januari 2023.
Putri Candrawathi disebut melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1.
Baca Juga: Presiden AS Joe Biden Tolak Kirim Pesawat Tempur ke Ukraina
JPU menyebut pendapat tim kuasa hukum Putri Candrawathi perlu dikesampingkan.
Artikel Terkait
Ketika Istri Ferdy Sambo Ditahan Polri, Eks Juru Bicara KPK Febri Diansyah: Ibu Putri Candrawathi Ikhlas
Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir J Hari Ini, Istri Terdakwa Ferdy Sambo Putri Candrawathi Depresi
Febri Diansyah Ungkap 4 Bukti Pelecehan Seksual yang Dialami Putri Candrawathi di Megelang
Bharada E Benarkan Bahwa Putri Candrawathi Ikut Menembak Brigadir J Bersama Ferdy Sambo
MENGEJUTKAN! Kesaksian Ajudan Ferdy Sambo, Daden: Anak Bungsu Putri Candrawathi dari Adopsi
MELEDAK Tangisan Haru Ibu Brigadir J Dihadapan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jaksel
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara Tekait Kasus Pembunuhan Brigadir J