TEGAS, Jaksa Tolak Pledoi Putri Candrawathi dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

- Selasa, 31 Januari 2023 | 14:21 WIB
JPU menolak pledoi Putri Candrawathi dalam kasus Brigadir J. (youtube KompasTV)
JPU menolak pledoi Putri Candrawathi dalam kasus Brigadir J. (youtube KompasTV)

KABARFAJAR.COM-Jaksa penuntut umum (JPU) dengan tegas menolak pledoi Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Jaksa menolak pledoi atau nota pembelaan Putri Candrawathi di persidangan karena punya alasan kuat untuk menolak pledoi istri dari Ferdy Sambo itu.

JPU bersikukuh bahwa Putri Candrawathi tetap bersalah dan punya peran penting dalam kasus pembununah Brigadir J.

Baca Juga: HOT NEWS Ivan Gunawan Support Penuh Boy William Nikahi Ayu Ting Ting

Diketahui bahwaPutri Cadrawathi bersama empat terdakwa lainnya mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

Putri Candrawathi melalui pledoi itu berharap vonis hukuman yang dijatuhkan hakim nantinya akan berkurang, atau bahkan bila bisa mendapatkan kebebasan.

Terkait pledoi Putri Candrawathi itu, Jaksa Penuntut Umum atau JPU pun langsung memberikan jawabannya.

Baca Juga: Bikin Penasaran Banget, Apa sih Arti Body Count Bahasa Gaul yang Lagi Trend di TikTok

Dalam Replik yang dibacakan JPU pada Senin, 30 Januari 2023, pledoi dari perempuan berambut lurus itu pun ditolak.

JPU mengatakan bahwa Putri Candrawathi terbukti bersalah.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar JPU seperti disiarkan Kompas TV pada Senin, 30 Januari 2023.

Putri Candrawathi disebut melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1.

Baca Juga: Presiden AS Joe Biden Tolak Kirim Pesawat Tempur ke Ukraina

JPU menyebut pendapat tim kuasa hukum Putri Candrawathi perlu dikesampingkan.

Halaman:

Editor: Tuti Ameliah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X