Berikut Tugas dan Wewenang KPU Provinsi yang Harus Diketahui Berdasarkan UU Pemilu

- Selasa, 31 Januari 2023 | 06:17 WIB
Ini tugas dan wewenang KPU Provinsi. (ist)
Ini tugas dan wewenang KPU Provinsi. (ist)

-Mengumumkan calon anggota DPRD provinsi terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di provinsi yang bersangkutan dan membuat berita acara;
-Melaksanakan putusan Bawaslu provinsi, dan KPU;

-Menyosialisasikan penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU provinsi kepada masyarakat;

-Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu; dan

-Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan

Wewenang KPU Provinsi:

-Menetapkan jadwal pemilu di provinsi;
-Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilu anggota DPRD provinsi berdasarkan hasil rekapitulasi di KPU kabupaten/kota dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;

-Menerbitkan keputusan KPU provinsi untuk mengesahkan hasil pemilu anggota DPRD provinsi dan mengumumkannya;

-Menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU kabupaten/kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilu berdasarkan putusan Bawaslu, putusan Bawaslu provinsi dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

-Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Itulah tugas dan wewenang KPU Provinsi berdasarkan UU kepemiluan.

Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Tuti Ameliah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X