-Mengumumkan calon anggota DPRD provinsi terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di provinsi yang bersangkutan dan membuat berita acara;
-Melaksanakan putusan Bawaslu provinsi, dan KPU;
-Menyosialisasikan penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU provinsi kepada masyarakat;
-Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu; dan
-Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan
-Menetapkan jadwal pemilu di provinsi;
-Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilu anggota DPRD provinsi berdasarkan hasil rekapitulasi di KPU kabupaten/kota dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
-Menerbitkan keputusan KPU provinsi untuk mengesahkan hasil pemilu anggota DPRD provinsi dan mengumumkannya;
-Menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU kabupaten/kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilu berdasarkan putusan Bawaslu, putusan Bawaslu provinsi dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
-Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Itulah tugas dan wewenang KPU Provinsi berdasarkan UU kepemiluan.
Semoga bermanfaat.***
Artikel Terkait
Antisipasi Maraknya Kebocoran Data, KPU Bakal Tingkatkan Keamanan Siber di Aplikasi Miliknya
Jelang Pemilu KPU Segera Rekrutmen Badan Adhoc untul PPK-PPS dalam Penguatan SDM Saat Pelaksaan Demokrasi 2024
Lima Parpol yang Gugat KPU ke Bawaslu Tetap Tidak Lolos Verifikasi Administrasi
Buruan Daftar, KPU sedang Buka Lowongan Kerja sebagai PPK dan PPS untuk Pemilu 2024
Ini 17 Parpol yang Dinyatakan Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024 oleh KPU
Resmi! ini Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024 yang Ditetapkan Oleh KPU, PDIP dan PKB Nomor Urut 3 dan 1