Berikut Tugas dan Wewenang KPU Provinsi yang Harus Diketahui Berdasarkan UU Pemilu

- Selasa, 31 Januari 2023 | 06:17 WIB
Ini tugas dan wewenang KPU Provinsi. (ist)
Ini tugas dan wewenang KPU Provinsi. (ist)

KABARFAJAR.COM-Banyak yang menanyakan apa tugas dan wewenang KPU Provinsi?

Apakah tugas dan wewenang KPU Provinsi melekat selama manjadi komisioner?

Untuk menjawab pertanyaan tugas dan wewenang KPU Provinsi berikut ini kami sampaikan tugas dan wewenang yang ada di KPU Provinsi.

KPU atau Komisi Pemilihan Umum adalah lembaga mandiri yang bersifat nasional. Mulai dari tingkat pusat hingga tingkat provinsi dan kabupaten kota se Indonesia.

Baca Juga: TERBARU Kunci Jawaban Tebak Kata Shopee Tantangan Harian Edisi 31 Januari 2023

Makanya dalam struktur ada yang disebut KPU Pusat, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten Kota. 

KPU punya tugas menyelenggarakan pemilihan umum (Pemilu) secara jujur, adil, rahasia, dan demokratis.

Berikut ini tugas dan wewnang KPU Provinsi berdasarkan Pasal 15 dan Pasal 16 UU Nomor & Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca Juga: MUDAH BANGET Membuat Sop Buah Blewah Kurma, Berikut Bahan-bahannya, Rujukan untuk Jualan di Februari 2023

tugas KPU Provinsi:

-Menjabarkan program dan melaksanakan anggaran;
-Melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu di provinsi sesuai dengan ketentuan paraturan perundang-undangan;
mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan tahapan Penyelenggaraan Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU kabupaten/kota;

-Menerima daftar pemilih dari KPU kabupaten/kota, dan menyampaikan kepada KPU;
-Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data pemilih terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan disertakan oleh pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;

-Merekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu anggota DPR dan anggota DPD serta pemilu Presiden dan Wakil Presiden di provinsi yang bersangkutan dan mengumumkannya berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota;

-Membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerttakannya kepada saksi peserta Pemilu, Bawaslu provinsi, dan KPU;

Halaman:

Editor: Tuti Ameliah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X