INILAH Vonis Hukuman 5 Terdakwa Minyak Goreng (CPO) yang Dijatuhkan Majelis Tipikor Jakarta

- Kamis, 5 Januari 2023 | 14:46 WIB
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa kasus korupsi minyak goreng.  (Foto: ManggaraiNews.Com/Dok Net)
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa kasus korupsi minyak goreng. (Foto: ManggaraiNews.Com/Dok Net)

KABARFAJAR.COM - Sebanyak lima terdakwa kasus ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng telah dijatuhkan hukuman oleh Majelis Hakim Tipikor, Jakarta.

Para lima terdakwa diantaranya Indra Sari Wisnu Wardhana selaku mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Selain itu terdakwa lainnya, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris WNI, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair PT VAL, dan Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM.

Baca Juga: Pertandingan Timnas Indonesia Vs Vietnam di Semifinal Leg Pertama Piala AFF 2022, Pengamanan Diperketat

"Mengadili, menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan," kata Hakim Ketua Liliek Prisbawono Adi saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 4 Januari 2023.

Dimana vonis kelima terdakwa tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Erupsi Semburkan Abu Capai 3.000 Meter

Berikut ini vonis kelima terdakwa, sebagai berikut yang dikutip dari PMJ News, Kamis 4 Januari 2023.

1. Indra Sari Wisnu Wardhana divonis selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan

2. Master Parulian Tumanggor divonis selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan

3. Lin Che Wei, Pierre Togar Sitanggang divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan

4. Stanley MA divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Baca Juga: Godaan Memukau Fitur Honda PCX eHEV 2023 dengan Tampilan Lebih Canggih, Rival Gak Bisa Seperti Ini

Itulah beberapa vonis hukuman yang diberikan Majelis Hakim Tipikor Jakarta kepada kelima pelaku korupsi minyak goreng atau CPO.***

Halaman:

Editor: Farid Wudjy

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X