KABARFAJAR.COM - Inilah apa yang dikatakan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa soal oknum perwira Paspampres diduga pemerkosa perwira wanita muda dari Kostrad.
Kini kasus Paspampres diduga pemerkosa wanita muda Kostrak tersebut telah melakukan penyelidikan.
Kata Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap anggota Paspampres berpangkat mayor tersebut.
Baca Juga: Pagi Ini Gempa Guncang Nias Selatan dengan Kekuatan Magnitudo 3,2
"Sudah proses hukum, langsung," ujar Jenderal Andika Perkasa saat dikutip dari PMJ News, Rabu 7 Desember 2022.
Jenderal Andika Perkasa meminta agar pelaku pemerkosaan diberikan hukuman tegas. Selain itu, ia juga memerintahkan anggota Paspampres itu dipecat.
Baca Juga: Ferdy Sambo Vs Bharada E Terkait Sosok Wanita Menangis: Tidak Benar Itu
"Satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," tegas Jenderal Andika Perkasa.
Jenderal Andika Perkasa memastikan kasus tersebut juga sudah ditangani Mabes TNI. Dia menyebut pelaku merupakan Paspampres yang merupakan satuan di bawah Mabes TNI.
Artikel Terkait
Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo Ngamuk Dengar Ucapan Effendi Simbolon: Kalau Mau Serang Indonesia Sekarang
Bersih-Bersih, Panglima TNI Kembali Mutasi Sejumlah Pati di Lemhannas dan BIN
Nama Calon Panglima TNI Baru Pengganti Jenderal Andika Perkasa Dikirim Mensesneg Hari Ini
Muncul Nama Tunggal KSAL Laksamana Yudo Margono Sebagai Panglima TNI Baru
Kenapa DPR Belum Juga Lakukan Fit and Proper Test kepada Yudo Margono, Calon Panglima TNI
Komisi I DPR Setujui KSAL Laksamana Yudo Margono Jadi Panglima TNI