KABARFAJAR.COM-Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) baru saja di DPR dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 pada Selasa, 6 Desember 2022.
Meski begitu, pengesahan RKUHP oleh DPR tersebut masih menimbulan polemik di tengah masyarakat.
Hal itu terkait pasal-pasal dalam RKUHP yang banyak mendapat sorotan masyarakat.
Baca Juga: Sosok Bang Edi Preman Pensiun Ternyata Bukan Orang Sembarangan, Dulunya...
Bahkan ada wacana jika RKUHP akan digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Dari sekian banyak pasal, salah satu pasal dalam RKUHP yang baru itu mengatur soal ancaman pidana fitnah.
Adapun pasal pidana tentang fitnah dalam RKUHP diatur dalam Pasal 434 yang berbunyi:
"Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dipidana karena fitnah, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp 200.000.000)," demikian isi Pasal 434 ayat (1) RKUHP tentang tindak pidana fitnah.
Sedangkan pada Pasal 434 Ayat (2), pembuktian terhadap tuduhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam 2 hal, yaitu: hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran tuduhan tersebut guna mempertimbangkan keterangan terdakwa bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut untuk kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri; atau pejabat dituduh melakukan suatu hal dalam menjalankan tugas jabatannya.
Artikel Terkait
Awas, Menko Polhukam Mahfud MD Sudah Tegaskan LGBT Dipidana Masuk di RKUHP
Sopir Bus Kecelakaan Maut di Ciamis jadi Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis
RKUHP: Melakukan Hubungan Intim di Luar Nikah Terancam Penjara 1 Tahun, Kumpul Kebo 6 Bulan Penjara
ATURAN BARU RKUHP: Ayam Masuk Rumah Tetangga Sebelah, Dikenakan Denda Rp10 Juta