KABARFAJAR.COM-RKUHP dengan segala aturan baru akan disahkan dalam sidang paripurna DPR RI hari ini Selasa 6 Desember 2022.
Salah satu aturan baru dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP adalah soal ayam atau unggas masuk rumah tetangga.
Dalam aturan baru RKUHP itu disebutkan bahwa ayam atau unggas masuk rumah tetangga maka dikenakan denda.
Dan denda bagi pemilik ayam atau unggas yang masuk rumah tetangga sebelah, dendanya pun tidak main-main. Dendanya harus bayar Rp10 juta loh.
Itulah salah satu bunyi aturan baru dalam RKUHP bila disahkan hari ini.
Dikutip dari draf RKUHP pada Selasa,6 Desember 2022, negara melalui RKUHP mengatur pasal soal masyarakat yang memelihara unggas atau ayam.
Dalam pasal 277, negara akan memberikan sanksi bagi pemilik unggas atau ayam yang hewan peliharaannya masuk rumah, tanah, kebun, atau pekarangan orang lain.
"Setiap Orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain yang menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II," kata keterangan di pasal 277.
Artikel Terkait
Awas, Menko Polhukam Mahfud MD Sudah Tegaskan LGBT Dipidana Masuk di RKUHP
RKUHP: Melakukan Hubungan Intim di Luar Nikah Terancam Penjara 1 Tahun, Kumpul Kebo 6 Bulan Penjara
Profil Kylian Mbappe, Mulai dari Agama, Gaji Hingga Perjalanan Karir
Ini Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek pada Selasa, 6 Desember 2022
Berjuang Melawan Kanker yang Dideritanya, Aktris Kirstie Alley Meninggal Dunia di Usia 71 Tahun