KABARFAJAR.COM-Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sudah resmi ditetapkan di sejumlah provinsi di Indonesia.
Ada sebanyak 29 provinsi di Indonesia yang sudah menetapkan UMP 2023 pada Senin, 28 November 2022.
Penetapan besaran UMP 2023 itu sesuai dengan instruksi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Baca Juga: Lagi Apes! Jurnalis Israel ini Dipaksa Turun oleh Sopir Taksi di Qatar, Ternyata ini Alasannya
Dalam instruksinya, Kemnaker meminta agar pengumuman UMP 2023 maksimal harus diumumkan hari Senin, Senin, 28 November 2022.
Adapun dasar penetapan besaran UMP 2023 tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
Disebutkan juga bahwa penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.
Meski begitu, masih ada sejumlah provinsi yang belum menetapkan besaran UMP 2023 secara resmi hingga batas waktu yang ditentukan.
Baca Juga: Ini Daftar Lengkap Tim yang Lolos Babak 16 Besar dan yang Angkat Koper di Piala Dunia 2022 Qatar
Artikel Terkait
Buruan Daftar, KPU sedang Buka Lowongan Kerja sebagai PPK dan PPS untuk Pemilu 2024
Ayo Daftar! Kemenkes Lagi Buka Lowongan Kerja Untuk 60 Jabatan Direksi Rumah Sakit
7 Daftar Top Skor Sementara Piala Dunia 2022 Qatar, Pemain Timnas Perancis Mendominasi
Daftar Klasemen Sementara Grup C dan Grup D Piala Dunia 2022 Qatar, Argentina Merangsek Naik
DAFTAR Nama Para Pemain Timnas Uruguay Saat Bertemu Timnas Portugal Dini Hari Pertandingan Piala Dunia 2022