KABARFAJAR - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan banyaknya aduan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Hal ini ditanggapi LPSK soal ramainya isu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) belakangan ini serta banyaknya aduan dalam kasus tersebut.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan korban dari peristiwa KDRT perlu mengambil sikap tegas dalam keputusannya.
"Para korban harus bersikap jelas, tegas, mengambil garis batas. Mengambil garis merah,” ujar Edwin Partogi saat dikutip dari PMJ News, Minggu 9 Oktober 2022.
Dimana garis merah atau garis batas itu, artinya mengambil keputusan untuk melanjutkan hidup bersama atau berpisah.
“Para korban itu yang memutuskan, kerap kasus KDRT buat korban itu suasananya sudah kiamat. Mereka melalui penderitaan,” ucapnya.
Kata Edwin mengumpamakan dalam kasus KDRT, cinta dan kekerasan itu bagai minyak dan air yang tidak bisa disatukan.
Artikel Terkait
Diancam Unsur Pidana Laporan Palsu KDRT, Polisi Telah Sita Video Prank Baim Wong dan Paula Verhoeven
Kuasa Hukum Rizky Billar Bantah soal KDRT yang Dilaporkan Lesti Kejora
Suami Lesti Kejora, Rizky Billar Terjerat Kasus KDRT: Terancam Ditahan
UPDATE! Laporan KDRT Lesti Kejora Dinaikkan Menjadi Penyidikan
UPDATE Kasus Dugaan KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora, Polisi: Sudah Masuk Penyidikan