KABARFAJAR - Selain polemik jet pribadi, Brigjen Hendra Kurniawan salah satu tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.
Namun, hingga saat ini Brigjen Hendra Kurniawan belum menjalani sidang kode etik obstruction of justice kasus Brigadir J.
Polri pun memberikan penjelasan terkait Brigjen Hendra Kurniawan yang belum menjalani sidang kode etik obstruction of justice kasus Brigadir J.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah menyampaikan alasan belum dilaksanakannya sidang kode etik terhadap Brigjen HK hingga saat ini.
“Karena di dalam sidang nanti ada kepanitiaan yang dibentuk. Itu untuk kepanitiaannya apakah sudah disetujui atau belum nanti kami update pasti kalau sudah ada update,” ujar Nurul dikutiip dari PMJ News pada Senin, 26 September 2022.
Baca Juga: Ulama Kontemporer Mesir Syekh Yusuf Al Qaradhawy Meninggal Dunia
Nurul menambahkan, salah satu alasan lain sidang terhadap Brigjen HK belum dilaksanakan yakni ketersediaan saksi untuk menghadiri sidang tersebut, salah satunya AKBP Arif Rahman (AKBP AR) yang belum pulih sepenuhnya setelah menjalani operasi.
“Kalau kemarin kan salah satu saksinya masih belum bisa hadir. Nah kemudian nanti kita tunggu beberapa hari ke depan, seperti (yang) sudah disampaikan Pak Kadiv, mudah-mudahan (dalam) Minggu ini bisa dilaksanakan,” jelasnya.***
Artikel Terkait
Brigjen Hendra Kurniawan dan 5 Perwira Ditetapkan sebagai Tersangka Baru, Kasus Pembunuhan Brigadir J
Polemik Jet Pribadi Brigjen Hendra Kurniawan, Ketua IPW Dimintai Kesaksian