Sudah Tahu Belum? SIM C Biasa Bukan untuk Pengendara Motor Listrik, Simak Syarat Bikin SIM Motor Listrik

- Jumat, 23 September 2022 | 21:00 WIB
Ilustrasi SIM C1 untuk pengendara motor listrik.
Ilustrasi SIM C1 untuk pengendara motor listrik.

KABARFAJAR-Perlu diketahui, pengendara motor listrik di jalan raya juga wajib memiliki Surat Izin Mengembudi (SIM).

Namun perlu dipahami bahwa SIM untuk pengendara motor listrik berbeda dengan SIM C yang biasa dimiliki pengendara motor bermesin bensin.

Terkait SIM C untuk untuk pengendara motor listrik, bisa dilihat pada pasal 3 ayat 2 Perpol Nomor 5 tahun 2021.

Baca Juga: Bocoran Motor Listrik Buatan Astra, Ada 5 Model, Anda Berminat Beli?

Dalam pasal tersebut, ada tiga golongan SIM C bagi pengendara motor berdasarkan kapasitas silinder dan daya listrik.

Berikut bunyi pasal 3 ayat 2 Perpol Nomor 5 tahun 2021:

1. SIM C Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor (ranmor) jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).

2. SIM CI Berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

3. SIM CII Berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Baca Juga: Harga BBM Naik dan Bikin Boros? Cek Rekomendasi 3 Motor Listrik di Kisaran Harga Belasan Juta

Berikut Cara bikin SIM C1:

Adapun syarat untuk membuat SIM CI, pemohon harus sudah memiliki SIM C terlebih dulu.

Masa berlaku SIM C yang dimiliki pemohon minimal 1 tahun dari pertama SIM tersebut diterbitkan.

Sementara untuk prosedur permohonanya sama seperti ketika ingin membuat baru SIM C.

Halaman:

Editor: Hasbullah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Indonesia Memanas, Ternyata Karena Ini

Selasa, 23 Mei 2023 | 15:10 WIB
X