KABARFAJAR - Gubernur Papua, Lukas Enembe bakal kembali diperiksa sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 26 September 2022, mendatang di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
"Pemeriksaan diagendakan Senin, 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 22 September 2022.
Ali pun memastikan, KPK telah mengirimkan surat panggilan kedua terhadap Lukas Enembe, pada Senin, 12 September 2022 lalu.
"Iya informasi yang kami peroleh, benar surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirimkan tim penyidik KPK," sambungnya.
"Ini merupakan surat panggilan kedua, dimana sebelumnya yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk hadir tanggal 12 September 2022 lalu namun mengkonfirmasi tidak dapat hadir," imbuhnya.
Baca Juga: Sejak Vokalisnya Mantap Berhijrah, Lirik Lagu Pas Band Banyak yang Ikut Berubah
Ali pun berharap Lukas Enembe dapat memenuhi panggilan ulang pemeriksaan, karena keterangannya sangat dibutuhkan.
Ia pun mempersilakan Lukas Enembe untuk membantah ataupun mengklarifikasi kasusnya di hadapan penyidik.
Artikel Terkait
Ngeri, Aliran Dana Gubernur Papua Lukas Enembe di Kasino Sebesar Rp560 Miliar
Mahfud MD: Dugaan Korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe Nilainya Fantastis, Wow...
Disinggung Campuri Kasus Lukas Enembe, Begini Reaksi Mahfud MD
Jelang Demo Save Lukas Enembe, Kediamannya Dipantau Drone Liar
PAPUA MEMANAS! KPK Tidak Berani Jemput Paksa Gubernur Papua Lukas Enembe