KABARFAJAR-Tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, resmi dipecat dari Polri.
Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH diputuskan dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) sebelumnya telah disahkan saklek kemarin, dalam sidang Banding, Senin, 19 September 2022.
Hasilnya, Polri menolak banding eks Kadiv Humas Polri Irjen Ferdy Sambo atas pemecatannya.
Kamaruddin Simanjuntak, selaku kuasa hukum pihak keluarga almarhum Brigadir Yoshua atau Brigadir J mengaku lega dengan keputusan ini.
Baca Juga: MOTOR BARU, Royal Enfield Scram 411, Penampilan Galak Mesin Paling Oke
Meski pengusutan kasus dirasa sangat alot, setidaknya, menurut Kamaruddin, pemecatan ini seolah ‘membuang’ penjahat dari tubuh Polri.
"Sedikit melegakan," kata Kamaruddin kepada awak media, Senin, 19 September 2022.
"Sudah tepat, tidak boleh pembunuh atau penjahat jadi polisi," ucapnya lagi.
Kamaruddin juga menjelaskan secara singkat tanggapan keluarga Brigadir J mengenai putusan ini. Dia menyebut keluarga sedikit lega.
Artikel Terkait
Amplop Coklet Ferdy Sambo Mengalir Sampai Jauh, Kamaruddin: Tembus hingga Istana, DPR, hingga Menteri
Tidak Ada Ferdy Sambo, SIdang KKEP Banding PTDH Tetap Digelar Hari Ini 19 September 2022
Uya Kuya Hipnotis Putri Candrawathi, Motif Asli Pembunuhan Brigadir J Diotaki Ferdy Sambo Terungkap, Cek Fakta
Hasil Sidang Banding Ferdy Sambo, Tegas Ditolak Polri
Viral, Rekaman Lama Antara Nikita Mirzani dengan Polisi Diduga Ferdy Sambo, Momen Sang Artis Minta Bantuan