KABARFAJAR-Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia atau ICMI kembali menyuarakan mengenai tunjangan profesi guru dan profesi dosen dalam RUU Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional).
Adalah Prof. Asep Syaifuddin, Ketua Komisi Pendidikan Tinggi dan Vokasi CIMI, yang menyuarakan usulan tersebut.
Kata Prof Asep, bahwa dalam RUU tersebut, tidak ada kejelasan mengenai tunjangan profesi guru dan profesi dosen.
Oleh karena itu, pihaknya meminta agar aturan tersebut tercantum jelas di RUU Sisdiknas sebagaimana di UU Sisdiknas sebelumnya.
“Kami mengusulkan bahwa dosen maupun guru harus tetap mendapatkan tunjangan profesi. Begitu juga bagi guru atau dosen non-ASN melalui Kemnaker,” tutur Asep pada Senin, 19 September 2022.
Selain itu, dia meminta agar menteri tidak hanya memberikan sekadar janji tetapi segera dituangkan dalam RUU secara eksplisit.
Dilansir dari Antara, Asep berharap RUU Sisdiknas menggabungkan tiga UU mengenai tunjangan profesi guru dan profesi dosen, yang sudah ada sebelum RUU dibahas di DPR dan disahkan menjadi UU.
Baca Juga: UPDATE Harga HP Oppo Bulan September 2022, Mulai 1 Jutaan Hingga Belasan Juta
Artikel Terkait
ICMI Banten Gelar Pengabdian di Pulau Terpencil Sanghiang Banten
21 Tahun Banten Masih Mandek, Ini Masukan Konstruktif 22 Cendekiawan ICMI Banten untuk Kejar Ketertinggalan
FGD ICMI Banten: Jaminan Sosial Tenaga Kerja Informal, Siapa yang Bertanggung Jawab?
ICMI Banten: Perlu Kolaborasi Semua Pihak untuk Mempercepat Akselerasi Pembangunan Ekonomi di Pontirta
ICMI Banten Bekali Santri dengan Ilmu Kehumasan