KABARFAJAR - Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Sutiyoso angkat bicara soal hebohnya kebocoran data milik pemerintah. Dia melihat persoalan ini merupakan satu urgensi penting.
Bang Yos, sapaan akrab, menyoroti kebocoran data E-KTP, bukan data-data di ranah siber, sebagai sebuah kedaruratan karena menjadi basis data kependudukan rakyat Indonesia secara luas.
Menurutnya, data di ranah siber cenderung masih kontroversial, belum jelas, dan simpang siur. Bang Yos berharap pemerintah juga menitikberatkan fokus permasalahan pada data E-KTP.
Baca Juga: Pemuda Madiun Tersangka Peretasan Bjorka Kembali Dibawa ke Bareskrim Polri
Pertama, Sutiyoso melihat proyek E-KTP sejak awal tampak “cacat lahir”. Terdapat korupsi besar-besaran saat proyek pertama kali dibuat pada tahun 2012 hingga 2014 yang dilakukan oleh oknum legislatif dan eksekutif.
“Terbukti dari terungkapnya kasus korupsi E-KTP. Pimpinan tertinggi DPR RI ditangkap dan divonis 15 tahun penjara. Dan saya rasa masih ada oknum lain yang belum sempat tertangani,” kata Bang Yos, Sabtu 16 September 2022.
Kedua, Bang Yos menganggap sebuah proyek yang cacat lahir pasti tidak akan sempurna sebagaimana yang direncanakan. Konon kabarnya, dari anggaran dana Rp6 triliun ini ada lebih dari separuhnya yang “dijarah” beramai-ramai.
Baca Juga: APES, Disebut Antek Hacker Bjorka, Pemuda Madiun jadi Tersangka
“Saya mendengar, dalam kasus ini ada subkontraktor yang tidak dibayarkan oleh konsorsium. Akibatnya ada sekitar 90 juta keping chip E-KTP penduduk Indonesia yang “hilang” atau ditahan oleh subkontraktor tersebut. Kemana data itu?,” kata Sutiyoso mempertanyakan.
Bang Yos meminta pihak-pihak terkait untuk menyelidiki dan menginvestigasi kabar tersebut.
Ketiga, Bang Yos juga menyoroti persoalan hak akses. Pasal 58 (Ayat 4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengatur bahwa pemerintah, dalam hal ini Ditjen Dukcapil, Kemendagri, harus memberikan hak akses kepada institusi yang berhak demi kelancaran penyelenggaraan negara.
Intinya, Bang Yos menyebut hak akses itu seharusnya hanya diberikan untuk mencocokkan atau memverifikasi data E-KTP.
“Nah, di sinilah membuka peluang titik kebocoran, sebab kemungkinan ada kerja sama dari oknum pemerintah dan peminta data tersebut untuk menyalahgunakan data E-KTP,” katanya.
Baca Juga: Hacker Bjorka Nongol Lagi, Sentil Pemerintah Terkait Penangkapan Pemuda di Madiun
Artikel Terkait
UPDATE, Hacker Bjorka Dikabarkan Ditangkap Polisi di Bekasi? Cek di Sini
TERBONGKAR, Identitas Bjorka Disebut Hacker Remaja Usia 17 Tahun Asal Cirebon
Hacker Bjorka Nongol Lagi, Sentil Pemerintah Terkait Penangkapan Pemuda di Madiun
APES, Disebut Antek Hacker Bjorka, Pemuda Madiun jadi Tersangka
Pemuda yang Ditangkap di Madiun Ditetapkan sebagai Tersangka, Polisi:Diduga Bantu Bjorka
Pemuda Madiun Tersangka Peretasan Bjorka Kembali Dibawa ke Bareskrim Polri