KABARFAJAR - Kasus drama pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga terus bergulir, kini Kejagung telah menerima pelimpahan berkas tersangka Putri Candrawathi.
Dimana Kejagung menerima pelimpahan berkas Putri Candrawathi dalam perkara Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana menerangkan, pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dengan tersangka Putri Candrawathi.
"Dan satu perkara atas nama PC, kita kembali menerima berkasnya hari Kamis kemarin untuk perkara Pasal 338 dan 340," ucap Ketut dalam siaran persnya dikutip dari PMJ News.
Diketahui bahwa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah dutetapkan sebagai tersangka.
Diberitakan sebelumnya, Irwasum Polri Komisaris Jenderal Agung Budi Maryoto mengumumkan, tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan istri Irjen Ferdi Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.***
Artikel Terkait
Kesaksian Baru Bripka RR Bongkar Kasus Pelecehan Seksual Putri Candrawathi di Magelang, Kuat Maruf Auti Panik
Hasil Tes Uji Kebohongan Putri Candrawathi Dirahasiakan, Polri Singgung Analisa Liari Media dan Pengamat
Pelecehan Seksual Putri Candrawathi di Magelang Dibongkar, Kuat Maruf Sempat Todong Pisau ke Brigadir J
Dilema Hotman Paris Ditawari Jadi Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Tidak Bisa Tidur 3 Hari Bro
Kumpulkan Uang, Putri Candrawathi Buka Rekening Atas Nama Ajudan Ferdy Sambo