KABARFAJAR - Dalam rekonstruksi kasus pembunuhan kematian Brigadir J yang digelar hari ini, Selasa 30 Agustus 2022 tidak dihadiri Kuasa Hukum keluarga Brigadir J.
Kuasa Hukum keluarga korban Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak dan Jhonson Panjaitan memprotes tidak diizinkan masuk dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.
Diberitakan bahwa rekonstruksi pembunuhan Brigadir J dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di Jalan Saguling III Jakarta Selatan.
Baca Juga: Geger, Pengakuan Drama Duren Tiga Putri Chandrawathi dalam Kasus Kematian Birgadir J
Menanggapi hal tersebut, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi angkat bicara mengenai protes pengacara keluarga Brigadir J.
Dilansir KabarFajar.com dari PMJ News, Brigjen Andi Rian Djajadi menegaskan segala proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J ini hanya wajib dihadiri oleh pihak-pihak seperti penyidik, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan kelima tersangka hingga kuasa hukumnya.
Baca Juga: REKONSTRUKSI, Tenangnya Ferdy Sambo Ikuti Reka Ulang Pembunuhan Brigadir J
"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," ungkap Andi.
Andi menegaskan, tidak ada ketentuan atau kewajiban dari pihaknya untuk mengizinkan pihak lain masuk dan menyaksikan proses rekonstruksi tersebut, termasuk kuasa hukum Brigadir J.
Artikel Terkait
Ferdy Sambo Diborgol Hadiri Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Perankan 78 Adegan Bersam Putri Candrawathi
REKONSTRUKSI, Sebelum Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Kecup Kening Putri Candrawathi dengan Mesra
HEBOH, Deolipa Yumara Sebut Putri Candrawathi Making Love dengan Kuat Maruf, Eh Dipergoki Brigadir J
REKONSTRUKSI, Tak Pakai Baju Tahanan, Serba Putih Putri Candrawathi Hadiri Reka Ulang Pembunuhan Brigadir J
REKONSTRUKSI, Tenangnya Ferdy Sambo Ikuti Reka Ulang Pembunuhan Brigadir J