KABARFAJAR-Dunia pendidikan berduka. Rektor Unila Prof Dr Karomani ditangkap KPK dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB).
Karomani ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bandung pada Sabtu, 20 Agustus 2022 dinihari.
Rektor Unila yang ditangkap KPK itu diduga menerima suap dari calon mahasiswa baru yang ingin mendaftar ke Unila lewat jalur mandiri.
Baca Juga: Rektornya Kena OTT KPK, Begini Nasib Mahasiswa Unila yang Diterima Karena Menyuap
Menurut KPK, Karomani diduga mematok 'biaya' untuk calon mahasiswa baru Unila dengan kisaran Rp100 juta hingga Rp350 juta.
Dalam OTT itu, KPK juga menemukan barang bukti dan menyita buku tabungan yang nominalnya mencapai Rp1,8 Miliar. Uang sebesar itu disinyalir uang suap dari calon mahasiswa-mahasiswa baru Unila.
Lantas siapa sebenarnya sosok Karomani yang ditangkap dan dijadikan tersangka oleh KPK karena diduga telah mencoreng marwah dunia pendidikan ini?
Baca Juga: Terungkap! Rektor Unila Patok Harga Rp100-350 Juta Per Orang Agar Lulus Jadi Mahasiswa Baru Unila
Prof Dr Karomani adalah Rektor Unila yang lahir di Pandeglang, Banten pada 30 Desember 1961. Dia dikukuhkan menjadi Guru Besar pada tanggal 1 Maret 2015.
Artikel Terkait
Kronologi Rektor Unila Lampung Prof Dr Karomani DItangkap KPK, Masih Jalani Pemeriksaan di Gedung Merah Putih
Rektor Unila Lampung Prof Dr Karomani Ditangkap KPK, Ini Sikap Kemendikbud Ristek
Rektor Unila Lampung Prof Dr Karomani Ditangkap KPK, Berharta Rp3,1 M termasuk Honda Beat dan Suzuki Baleno
Wah, Rektor Unila yang Ditangkap KPK, Punya Honda Beat Seharga Rp8 Juta dan Suzuki Baleno Juga Loh
Ini Spesifikasi Honda Beat 2010 yang Masuk Daftar Harta Kekayaan Rektor Unila Prof Karomani