KABARFAJAR-Organisasi sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT) saat ini sedang jadi sorotan masyarakat.
Hal itu terkait dugaan penyelewengan dana umat yang dilakukan ACT.
Akibatnya, pihak Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada ACT pada tahun 2022.
Baca Juga: Minyakita Seharga Rp14.000 Per Liter Resmi Diluncurkan Kemendag
Tidak sampai disitu, kini giliran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menghentikan sementara transaksi keuangan di 60 rekening atas nama Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, rekening atas nama ACT diketahui terdapat di 33 penyedia jasa keuangan.
"Per hari ini, PPATK menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama entitas yayasan tadi di 33 penyedia jasa keuangan sudah kami hentikan," kata Ivan Yustiavandana pada awak media dalam konferensi pers yang digelar Rabu, 6 Juli 2022.
Baca Juga: Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT Dicabut Kemensos, Dugaan Penyelewengan Dana Umat
Ivan juga mengatakan jika penghentian sementara itu tidak bermaksud untuk menghalangi masyarakat yang ingin berdonasi.
Artikel Terkait
Uang Hasil Korupsi Ternyata Dialirkan ke Pacar Pejabat, Ini Fakta Diungkap PPATK
PPATK Menduga Ada Sejumlah Influencer Terlibat TPPU dari Investasi Bodong
ACT Diduga Lakukan Penyelewengan Dana Umat, Polri Bakal Buka Penyelidikan
Tahun 2021 ACT Pernah Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Penyelewengan Dana Umat
Buntut Dugaan Penyelewengan Dana, Izin ACT untuk Pengumpulan Uang dan Barang Dicabut Kemensos