KABARFAJAR - Tempat hiburan Holywings sedang disorot berbagai kalangan akibat kasus promosi alkohol gratis untuk pemilik nama Muhammad dan Maria yang diunggah via media sosial.
Beberapa pihak sudah melaporkan Holywings ke Polda Metro Jaya, persoala yang diangkat yakni penistaan agama.
Menindaklanjuti hal ini, Polres Metro Jakarta Selatan turun tangan menyelidiki kasus Holywings yang berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) itu.
Baca Juga: Lirik Lagu Drama Malaysia Melur untuk Firdaus Berjudul LOVE yang Sedang Hits dan Dicari Banyak Orang
Dari hasil penyelidikan, Kapolres Metro Jaksel Kombes Polisi Budhi Herdi menyatakan jika pihaknya telah menetapkan enam tersangka yang diketahui bekerja di Holywings BSD, Tangerang Selatan.
"Keenam tersangka merupakan Direktur Kreatif berinisial EJD (27), Head Tim Promotion berinisial (NDP), EA (27) sebagai admin tim promosi, AAM (25) admin tim promosi yang bertugas memberikan permintaan ke tim kreatif, DAD (27) desain grafis, dan (AAB) 25 selaku sosial media officer," ungkap Budi dikutip dari Instagram @pikiranrakyat.
Selanjutnya penyidik menjerat keenam tersangka dengan pasal berlapis, yakni tentang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan kegaduhan di kalangan rakyat.
Selanjutnya yang kedua pasal bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama.
Artikel Terkait
Buntut Promo Minuman Alkohol untuk Nama Muhammad-Maria, 3 Staf Holywings Diperiksa Polisi
Holywings Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Dinilai Menistakan Agama
Polda Metro Jaya Tindaklanjuti Laporan Penistaan Agama oleh Holywings
Holywings Kembali Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Kali Ini Oleh Sapma PP dan KNPI
GP Ansor Jakarta Berencana Gelar Aksi, Bentuk Kecaman terhadap Holywings