• Kamis, 28 September 2023

Berkas Perkara Investasi Bodong Indra Kenz Sudah Lengkap, Barang Bukti dan Aset Telah Disita

- Jumat, 24 Juni 2022 | 12:10 WIB
Tersangka kasus investasi bodong Indra Kenz memakai baju tahanan. (Foto: PMJ/Yeni)
Tersangka kasus investasi bodong Indra Kenz memakai baju tahanan. (Foto: PMJ/Yeni)

KABARFAJAR - Crazy rich Indra Kenz terjerat kasus investasi bodong dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sudah lama aparat penegak hukum menangani kasus investasi bodong yang melibatkan Indra Kenz dan beberapa temannya.

Kekayaan Indra Kenz dipertanyakan, ternyata doi merupakan aktor investasi bodong yang merugikan banyak orang.

Baca Juga: RED 2 Bakal Tayang di Bioskop Trans TV, Tonton Aksi Bruce Willis saat Jadi Target Pembunuhan

Penegak hukum sedang mengumpulkan berkas perkara Indra Kenz, melalui Kejagung.

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyatakan berkas perkara tersangka kasus investasi bodong binary option aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kenz telah lengkap. Dengan begitu, perkara ini akan segera disidangkan.

"Berkas perkara atas nama tersangka IK (Indra Kenz) telah lengkap secara formil dan materiil," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya yang dikutip Kabar Fajar dari PMJ News pada Kamis, 23 Juni 2022.

Baca Juga: UPDATE, Harley Davidson Homecoming Segera Diluncurkan Bersamaan dengan HUT ke-120

Menurut Ketut, berkas perkara Indra Kenz dinyatakan lengkap setelah diteliti oleh Jaksa Peneliti di Direktorat Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jampidum.

Dia menambahkan, Indra Kenz disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Aktor Iko Uwais Dipanggil Polres Metro Bekasi Kota, Datang Enggak Ya?

Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, kata Ketut, jaksa meminta penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.

"Untuk selanjutnya, menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan," jelasnya.

Baca Juga: Holywings Unggah Permintaan Maaf Terbuka Karena Promo Gratis Alkohol untuk Pemilik Nama Muhammad dan Maria

Halaman:

Editor: Agus Iryana

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Insya Allah Hujan Segera Turun, Ini Prediksi BMKG

Selasa, 26 September 2023 | 08:23 WIB

Dua Arahan Jokowi Terkait Harga Beras Meroket di Pasaran

Sabtu, 23 September 2023 | 08:41 WIB
X