KABARFAJAR - Crazy rich Indra Kenz terjerat kasus investasi bodong dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sudah lama aparat penegak hukum menangani kasus investasi bodong yang melibatkan Indra Kenz dan beberapa temannya.
Kekayaan Indra Kenz dipertanyakan, ternyata doi merupakan aktor investasi bodong yang merugikan banyak orang.
Baca Juga: RED 2 Bakal Tayang di Bioskop Trans TV, Tonton Aksi Bruce Willis saat Jadi Target Pembunuhan
Penegak hukum sedang mengumpulkan berkas perkara Indra Kenz, melalui Kejagung.
Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyatakan berkas perkara tersangka kasus investasi bodong binary option aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kenz telah lengkap. Dengan begitu, perkara ini akan segera disidangkan.
"Berkas perkara atas nama tersangka IK (Indra Kenz) telah lengkap secara formil dan materiil," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya yang dikutip Kabar Fajar dari PMJ News pada Kamis, 23 Juni 2022.
Baca Juga: UPDATE, Harley Davidson Homecoming Segera Diluncurkan Bersamaan dengan HUT ke-120
Menurut Ketut, berkas perkara Indra Kenz dinyatakan lengkap setelah diteliti oleh Jaksa Peneliti di Direktorat Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jampidum.
Dia menambahkan, Indra Kenz disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga: Aktor Iko Uwais Dipanggil Polres Metro Bekasi Kota, Datang Enggak Ya?
Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, kata Ketut, jaksa meminta penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
"Untuk selanjutnya, menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan," jelasnya.
Artikel Terkait
Cari Tahu Arti Kata Flexing yang Ramai Disebut Netizen, Usai Indra Kenz dan Doni Salmanan Ditangkap Polisi
Sosok Grace Tahir yang Parodikan Video Tentang Indra Kenz, Ternyata Anak Konglomerat
Profil Grace Tahir yang Parodikan Video Indra Kenz, Mulai dari Keluarga, Pendidikan, sampai Akun Instagram.
Pacar Indra Kenz, Vanessa Khong Ditetapkan Sebagai Tersangka Bersama Dua Orang Lainnya
Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei Jalani Pemeriksaan Terkait Aliran Dana Binomo Indra Kenz