KABARFAJAR-Gaji ke-13 PNS baru akan cair pada Juli 2022. Namun ternyata tidak semua PNS atau ASN yang dapat gaji ke-13.
Ada beberapa PNS yang tidak dapat menerima gaji ke-13 atau bonus pemerintah tahun 2022.
PNS yang tidak dapat gaji ke-13 ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Baca Juga: Nabila Ishma: Tolong Tetap Bertahan, Ril, Aku Tahu Kamu Sangat Kuat
Baca Juga: Kapan Gaji ke-13 PNS Cair? Pemerintah Pastikan Juli 2022
Baca Juga: Potret Destinasi Wisata Terbaru Negeri Diatas Awan di Tasikmalaya yang Cocok untuk Liburan Anda
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa PNS yang akan menerima bonus tahunan ini merupakan abdi negara ASN, TNI, Polri, ASN daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan juga Pejabat Negara.
Pencairan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Tunjangan kinerja sebesar 50% akan diberikan kepada PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Artikel Terkait
Pengumuman Seleksi Terbatas Penerimaan Pegawai Non PNS RSUD Kota Serang Tahun 2022, Daftar Sekarang Juga!
Aturan Baru PNS : Taliban Minta PNS Pria Berjanggut, Bila Menolak Akan Dipecat
Menkeu Sri Mulyani Umumkan THR Cair PNS, TNI dan Polri di Tanggal Ini
UPDATE Arus Balik 2022: Urai Kemacetan Parah, PNS Bisa WFH setelah 8 Mei 2022