KABARFAJAR-Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh semua Warga Negara Indonesia (WNI).
Karena KTP selain berfungsi sebagai tanda identitas diri, juga untuk tanda kewarganegaraan.
Selain itu, KTP juga diperlukan jika anda ingin mengurus berbagai keperluan seperti membuat rekening bank, SIM dan keperluan lainnya.
Baca Juga: Cacar Monyet Disinyalir Menyebar di Komunitas Gay dan Biseksual, Lantas Apa Saja Ciri Komunitas Ini?
Nah, bagi anda yang baru menginjak usia 17 tahun, berikut cara dan sejumlah syarat untuk membuat KTP 2022 seperti dikutip dari laman situs disdukcapil Tasikmalaya.
Berikut syarat dan cara pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)
1. Syarat penerbitan e-KTP baru bagi WNI:
- Datang langsung ke kecamatan masing-masing
- Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Melakukan Perekaman Biometrik seperti iris mata, sidik jari, tanda tangan, dan foto wajah.
Baca Juga: Teaser Terbaru Yumi's Cells 2: Kim Go Eun Belum Siap untuk Rayuan Jinyoung GOT7
2. Syarat penerbitan e-KTP karena pindah datang bagi WNI dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia:
Artikel Terkait
E-KTP Diganti QR Code, Kemendagri akan Ujicoba pada 50 Kabupaten Kota di Indonesia
Selamat, Pemilik KTP Ini Terima Bansos Sembako BPNT 2022 dari Kemensos, Cair Februari
Aktor Aliff Alli Ditahan Polisi Terkait Kasus Pemalsuan KTP dan Akta Lahir Anak
Mudik Gratis 2022 Akan Digelar Pemprov DKI Jakarta Tujuan Jogyakarta-Sumsel, Salah Satu Syaratnya Ber-KTP DKI
Mudik Gratis 2022 Pemprov DKI Jakarta untuk Tujuan Akhir di 5 Provinsi, Ber-KTP DKI jadi Salah Satu Syaratnya