Awas Aturan Permendagri Soal Pemberian Nama Anak Jangan Sembarangan, Mendagri Larang Cuma 1 Kata

- Senin, 23 Mei 2022 | 08:44 WIB
Aturan baru Permendagri soal pemberian nama yang tidak boleh sembarangan. (pexels/Helena Lopes)
Aturan baru Permendagri soal pemberian nama yang tidak boleh sembarangan. (pexels/Helena Lopes)

KABARFAJAR - Saat ini sudah ada aturan baru Permendagri nomor 73 tahun 2022 tentang pencatatan nama.

Dimana Permendagri nomor 73 tahun 2022 tersebut menyebut perihal pemberian nama bagi identitas.

Di Permendagri nomor 73 tahun 2022 bahwa tidak boleh sembarangan memberikan nama atau hanya mempertimbangkan nilai estetika dan makna saja.

Baca Juga: Sudah Tahu Belum Bahwa NIK KTP Diimplementasikan Jadi NPWP

Baca Juga: Long Weekend ke Tebet Eco Park Saja, GRATIS Baca Juga: Long Weekend ke Tebet Eco Park Saja, GRATIS

Hal ini tentu saja banyak ditemukannya nama anak dewasa yang penulisannya dibaca tampak unik dan berbeda.

Tidak jarang juga nama orang Indonesia hanya menggunakan satu kata saja.

Saat ini, Mendagri Tito Karnavia telah mengeluarkan Permendagri nomor 73 tahun 2022 terkait soal identitas nama.

Baca Juga: Bioskop Trans TV Malam Ini Ada Film Hunter Killer, Kisah Marinir Amerika Serikat Kejar Kapal Selam Rusia

Baca Juga: Cacar Monyet Disinyalir Menyebar di Komunitas Gay dan Biseksual, Lantas Apa Saja Ciri Komunitas Ini?

Mendagri Tito Karnavian memastikan bahwa tidak ada lagi pemberian sebuah nama identitas semacam demikian itu.***

Editor: Farid Wudjy

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X