KABARFAJAR - Saat ini sudah ada aturan baru Permendagri nomor 73 tahun 2022 tentang pencatatan nama.
Dimana Permendagri nomor 73 tahun 2022 tersebut menyebut perihal pemberian nama bagi identitas.
Di Permendagri nomor 73 tahun 2022 bahwa tidak boleh sembarangan memberikan nama atau hanya mempertimbangkan nilai estetika dan makna saja.
Baca Juga: Sudah Tahu Belum Bahwa NIK KTP Diimplementasikan Jadi NPWP
Baca Juga: Long Weekend ke Tebet Eco Park Saja, GRATIS Baca Juga: Long Weekend ke Tebet Eco Park Saja, GRATIS
Hal ini tentu saja banyak ditemukannya nama anak dewasa yang penulisannya dibaca tampak unik dan berbeda.
Tidak jarang juga nama orang Indonesia hanya menggunakan satu kata saja.
Saat ini, Mendagri Tito Karnavia telah mengeluarkan Permendagri nomor 73 tahun 2022 terkait soal identitas nama.
Baca Juga: Cacar Monyet Disinyalir Menyebar di Komunitas Gay dan Biseksual, Lantas Apa Saja Ciri Komunitas Ini?
Mendagri Tito Karnavian memastikan bahwa tidak ada lagi pemberian sebuah nama identitas semacam demikian itu.***
Artikel Terkait
Kumpulan Nama Bagus untuk Bayi Perempuan Menurut Islam beserta Maknanya
Kumpulan Inspirasi Nama Anak Bayi Perempuan Kekinian Menurut Islam dengan Makna Bagus
Kumpulan Nama Anak Nabi Muhammad SAW yang Bisa Menjadi Referensi Pilihan Anda
Kumpulan Nama Anak Aesthetic beserta Artinya, Dijamin Super Keren Bisa Menjadi Pilihan Anda
Nama Safa Jadi Trending di Twitter Usai Cekcok dengan Fans K-Pop NCT Dream