KABARFAJAR-Peralihan nomor pelat kendaraan bermotor menjadi warna putih dari warna hitam akan dilakukan secara bertahap.
Rencananya peralihan ke pelat nomor warna putih akan dilakukan pada Juni 2022.
Seluruh kendaraan bermotor akan menggunakan pelat nomor dengan warna dasar putih dan tulisan berwarna hitam.
Baca Juga: Latihan soal terbaru ujian Matematika Kelas 6 SD MI Lengkap dengan Kunci Jawaban
Dirregident Korps Lalu Lintas Kepolisian Indonesia (Korlantas) Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, peralihan format pelat nomor itu akan dilakukan secara bertahap.
"Penerapanya berlaku pada tahun ini tapi belum pada semua kendaraan," kata Yusri Yunus dikutip dari website Korlantas Polri pada Jumat 20 Mei 2022.
Dasar hukum atas perubahan pelat nomor itu sendiri tertuang dalam pasal 45 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: Top Markotop, MS Glow Asal Indonesia Sponsor Resmi Tim Gresini Racing MotoGP
Artikel Terkait
Yuk Kenali Warna Pelat Nomor Kendaraan Yang Bakal Berubah Warna
Polri Siap-siap Berlakukan Pelat Nomor Mobil Pakai Chip, Berisi Data Pemilik Kendaraan