KABARFAJAR-TNI AU memaksa sebuah pesawat asing dengan type DA62 untuk mendarat di Bandara Hang Nadim karena melintasi teritorial Indonesia tanpa izin.
Adapun pesawat asing yang dipaksa mendarat oleh TNI AU tersebut diketahui masuk dari Johor, Malaysia.
Peristiwa TNI AU memaksa pesawat asing mendarat di Batam itu terjadi pada Jumat, 13 Mei 2022.
Baca Juga: Link Nonton Film Firestarter 2022, Jangan Nonton Sendirian Ya
Menurut Kepala Dinas Operasi Landasan Udara Hang Nadim Mayor Lek. Wardoyo mengatakan jika pesawat asing tersebut bisa terancam denda Rp5 miliar.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI tentang pengamanan wilayah udara RI pasal 10 ayat 2.
Baca Juga: Eco Park Tebet Bikin Warga Sekitar Jakarta Penasaran Habis, Emang Ada Apa di Sana
"Pesawat Udara Sipil Asing tidak berjadwal yang terbang ke dan dari atau melalui wilayah udara harus memiliki izin diplomatik, izin keamanan dan persetujuan terbang," kata Wardoyo pada Sabtu, 14 Mei 2022 seperti dikutip dari Antara.
Dalam peraturan itu disebutkan bahwa setiap orang yang melanggar Pasal 10 ayat 2 dikenakan sanksi administratif yaitu berupa denda administratif maksimal Rp5 miliar.
Artikel Terkait
Yuk Belajar Tentang Pesawat Terbang di Museum Pusat TNI AU Dirgantara Mandala
Sosok Serda Adhini Prajurit TNI AU, Pramugari Kepresidenan Bak Model Selebriti
Miliki Banyak Alutsista Buatan Rusia, Kasau:Konflik Rusia-Ukraina Berpengaruh pada TNI AU
Ada Film Snake On A Plane di Bioskop Trans TV Malam Ini, Teror Ular di Pesawat yang Ditumpangi Saksi Penting
Mike Tyson Tinju Seorang Pria di Pesawat karena Terus Diprovokasi