KABARFAJAR-Saat ini, beberapa aturan yang sebelumnya diterapkan pada para penumpang KRL sudah mulai dilonggarkan.
Seperti adanya aturan untuk duduk berjarak, namun saat ini aturan jaga jarak sudah tak lagi diberlakukan di dalam KRL.
Selain itu juga, kapasitas KRL yang semula hanya sebanyak 45 persen, kini sudah diperbolehkan mencapai 60 persen kapasitas penumpang KRL.
Baca Juga: Mobil Pickup Bermuatan Minyak Goreng Terbalik di Jembatan Suramadu
Tidaak hanya itu saja, bahkan kini balita juga sudah diperbolehkan menaiki KRL.
Hal ini berdasarkan surat edaran (SE) Kemenhub Nomor 25 tahun 2022, yang mana terhitung mulai, Rabu 9 Maret 2022.
Baca Juga: Ketua Umum PBNU Bertemu 2 Dubes yang Berperang, Yahya Cholil Staquf: NU Siap Bantu Perdamaian
Beberapa aturan yang berlaku selama pandemi Covid-19 bagi penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) sudah mulai dilakukan pelonggaran.
Kini para penumpang KRL tak perlu lagi jaga jarak, dan kabar baiknya kapasitas penumpang KRL ditambah.
Artikel Terkait
RSDC Wisma Atlet Kemayoran Laporkan Update Terbaru Pasien Badai Covid-19: Berkurang 219 Orang
Walikota Pekanbaru Mengklaim Kasus Badai Covid-19 Sudah Mulai Menurun
Badai Covid-19 Melandai, MUI Bolehkan Umat Muslim Rapatkan Shaf Shalat di Masjid
Badai Covid-19 Menurun Kini Masuk Masa Endemi, Kemenkes Ungkap Sejumlah Indikator Capaiannya
Badai Covid-19 Mereda, Pekan Depan Bus Trans Jakarta Siap Berlakukan Kuota Penumpang 100 Persen