KABARFAJAR-Kabar gembira kembali datang dari Commuterline.
Dimana muulai sejak 9 Maret 2022 lalu balita diperbolehkan naik KRL.
Sebelumnya diketahui, sejak badai pandemi datang di Indonesia Commuterline melarang balita naik KRL.
Baca Juga: Ketua Umum PBNU Bertemu 2 Dubes yang Berperang, Yahya Cholil Staquf: NU Siap Bantu Perdamaian
Baca Juga: Menag Akan Undang 2 Tokoh Besar Syekh Ahmed Al Tayeb dan Paus Fransiskus ke Indonesia
Namun seiring adanya pencabutan pelonggaran aturan, kini balita diperbolehkan naik KRL.
Bagi para penumpang yang mempunyai balita dibawah umur lima tahun sudah bisa kembali bepergian naik KRL dan tentunya didampingi orangtua.
Diketahui saat ini, sudah tidak ada lagi syarat PCR dan Antigen. Balita hanya perlu didampingi orangtua saja.
Artikel Terkait
Terus Mengalami Kenaikan Pasca Libur Tahun Baru, PT KAI Commuter Himbau Penumpang KRL Hindari Jam Sibuk
Siap-siap, Tarif KRL Commuter Line Akan Naik, Anggota DPR: Kenapa Gak Subsidi aja yang Ditambah
Jelang Perayaan Tahun Baru Imlek 2022, KRL Jabodetabek Dipastikan Tetap Beroperasi Normal